Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Siap-siap Disemprit! Wali Kota Eri Mau Bikin Aturan Baku Izin Hajatan Tutup Jalan di Surabaya

×

Siap-siap Disemprit! Wali Kota Eri Mau Bikin Aturan Baku Izin Hajatan Tutup Jalan di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA– Kebiasaan menutup total badan jalan demi tenda hajatan, terutama pernikahan, bakal segera dihentikan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi gerah dengan keluhan masyarakat soal macet parah akibat jalanan ditutup untuk acara pribadi berupa hajatan.

Orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu berjanji segera berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan Kasatlantas. Tujuannya untuk menetapkan standar baku yang jelas dalam penerbitan izin penggunaan jalan raya untuk kegiatan hajatan.

HALAL BERKAH

“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” tegas Eri, Senin (20/10).

Pengetatan ini bukan isapan jempol. Eri menekankan, jalan raya memiliki fungsi vital, termasuk sebagai jalur utama dan jalur darurat. Pengalaman pahit di masa lalu menjadi alarm keras.

Baca Juga:  UMP 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Tinjau Kondisi Ekonomi

“Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan bahkan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini adalah kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan,” terangnya, meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan penutupan jalan yang mengganggu.

Salah satu tenda hajatan yang menutup sebagian badan jalan dan mengganggu lalu lintas. (Foto: Istimewa)

Sistem perizinan yang selama ini terkesan longgar, bahkan jika sudah dikeluarkan oleh Polsek setempat, akan segera dirombak. Eri tak mau lagi ada izin ‘buta’ tanpa batasan teknis yang jelas.

“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat (3/4) badan jalan,” jelasnya.

Baca Juga:  Enam Siswa SDN Margorejo 1 Surabaya Diduga Keracunan Susu Promosi, Pemkot Lakukan Investigasi

Artinya, jika pun izin dikeluarkan, pengguna jalan tetap harus bisa melintas dengan lancar. Tidak ada lagi jalan yang ‘dijadikan’ ruang tamu pribadi hingga membuat lalu lintas lumpuh total.

Untuk jangka panjang, Pemkot Surabaya terus berupaya menyediakan alternatif. Pembangunan gedung serbaguna di berbagai wilayah menjadi solusi agar warga tak perlu lagi nombok di jalan umum.

“Ini adalah upaya kami agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan jalan raya untuk acara,” pungkas Eri. (*)

TEMANISHA.COM