Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Sertifikasi Halal UMKM Masih Rendah, Ini Penyebab dan Tantangan yang Dihadapi Pelaku Usaha

11
×

Sertifikasi Halal UMKM Masih Rendah, Ini Penyebab dan Tantangan yang Dihadapi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar dalam industri halal. Namun, hingga Oktober 2025, dari total 66 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baru sekitar 2,1 juta yang telah memiliki sertifikasi halal.

Padahal, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal sejak Oktober 2024. Rendahnya angka ini menimbulkan pertanyaan, mengapa mayoritas UMKM belum tersertifikasi halal?.

HALAL BERKAH

Penyebab dan Tantangan Sertifikasi Halal UMKM

Berikut adalah faktor-faktor utama yang menyebabkan rendahnya kepemilikan sertifikat halal di kalangan UMKM:

1. Kurangnya Kesadaran dan Literasi Halal
Banyak pelaku UMKM belum memahami pentingnya sertifikasi halal, baik dari sisi hukum maupun strategi bisnis. Sebagian besar menganggap produk mereka sudah halal secara bahan dan proses, sehingga tidak merasa perlu mengurus sertifikat

Baca Juga:  Mengapa UMKM Masih Sulit Mengakses Permodalan Perbankan?

2. Proses Administrasi yang Rumit
Meski pemerintah telah meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), proses pengajuan masih dianggap kompleks oleh banyak pelaku usaha. Persyaratan dokumen, audit, dan waktu tunggu menjadi hambatan teknis yang membuat UMKM enggan mendaftar

3. Biaya dan Keterbatasan Akses
Bagi UMKM di daerah terpencil, akses terhadap lembaga sertifikasi halal sangat terbatas. Biaya transportasi, konsultasi, dan pengurusan dokumen menjadi beban tambahan, terutama bagi usaha kecil dengan margin rendah

4. Minimnya Pendampingan dan Sosialisasi
Peran pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam memberikan edukasi dan pendampingan masih belum optimal. Banyak pelaku usaha yang tidak tahu ke mana harus mengurus sertifikasi atau bagaimana memulai prosesnya

Baca Juga:  Penempatan Dana Pemerintah Rp 200 Triliun di Himbara Diharapkan Dapat Mendorong Pertumbuhan UMKM

5. Ketidakpastian Regulasi
Beberapa pelaku usaha mengeluhkan ketidakjelasan masa berlaku sertifikat halal. Meski UU Cipta Kerja menetapkan sertifikat halal berlaku seumur hidup, BPJPH tengah meninjau ulang agar masa berlaku maksimal tiga tahun, seperti standar internasional. Ketidakpastian ini membuat pelaku usaha ragu untuk berinvestasi dalam proses sertifikasi.

Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing di pasar domestik dan global.

Rendahnya kepemilikan sertifikat halal di Indonesia disebabkan oleh kombinasi faktor kurangnya literasi, rumitnya proses, keterbatasan akses, minimnya pendampingan, dan ketidakpastian regulasi.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan sinergi antara pemerintah, swasta, dan komunitas lokal dalam memperluas edukasi, mempercepat proses, dan memastikan inklusivitas sertifikasi halal bagi seluruh UMKM. (*)

TEMANISHA.COM