TOPMEDIA – Berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), per September 2025, jumlah produk UMKM di Indonesia yang telah bersertifikasi halal mencapai sekitar 7 juta produk.
Namun, jumlah ini belum mencerminkan total pelaku UMKM yang telah bersertifikasi halal, karena satu pelaku usaha bisa memiliki lebih dari satu produk tersertifikasi.
Sementara itu, menurut laporan Kementerian Koperasi dan UKM, sepanjang kuartal I 2025, sebanyak 25.509 sertifikat halal telah diterbitkan untuk pelaku UMKM, mencakup sekitar 162.754 produk.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor mengatakan, sertifikasi halal tak hanya memberikan nilai tambah terhadap produk, tapi juga perlindungan konsumen.
“Selain memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sertifikasi halal juga memberikan perlindungan bagi konsumen,“ kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/8/2025).
“Sertifikasi halal tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi branding halal yang akan memperkuat daya saing produk,” ujar dia menambahkan.
Ia mengatakan, sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha yang produknya beredar di Indonesia.
Untuk itu, Afriansyah menilai negara harus hadir dan terus mengedukasi pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha di berbagai daerah, mulai dari produk pangan hingga kosmetik.
“Begitu juga kosmetik, mulai tahun depan sudah wajib sertifikasi halal. Semua produk di Indonesia harus jelas status kehalalannya, apakah halal atau tidak halal,” kata dia.
BPJPH juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis (Sehati). Masyarakat juga diimbau untuk mengikuti pelatihan pendamping proses produk halal (PPH) agar dapat berperan dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayahnya dalam mendapatkan sertifikat halal.
Untuk diketahui, target nasional sertifikasi halal tahun 2025 adalah 3,5 juta produk, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Dengan total UMKM Indonesia diperkirakan mencapai 66 juta unit usaha, maka pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal masih berada di bawah 10% dari total populasi.
Ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, proses sertifikasi halal masih perlu dipercepat dan diperluas, terutama melalui skema self-declare yang lebih mudah diakses oleh usaha mikro dan kecil. (*)