Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Penggerak Pertumbuhan Nasional

×

Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Penggerak Pertumbuhan Nasional

Sebarkan artikel ini
Pemerintah akan menerapkan kebijakan Wajib Halal mulai Oktober 2026 sesuai amanat UU JPH. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Ekosistem halal yang kuat dapat menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional. Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, perhatian serius terhadap sertifikasi halal bukan sekadar kepatuhan regulasi, tetapi juga pengungkit pertumbuhan ekonomi.

“Ketika kita memiliki ekosistem halal dan menaruh perhatian serius pada sertifikasi halal produk, maka itu bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi kita,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

HALAL BERKAH

Lebih lanjut, Haikal menekankan bahwa halal tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keagamaan, melainkan memiliki peran strategis dalam memperkuat daya saing produk, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kepercayaan konsumen di tingkat nasional maupun global.

Baca Juga:  Peran Wirausaha dalam Mengurangi Kemiskinan: Mendorong Kemandirian dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal

“Halal memiliki potensi besar untuk memperkuat daya saing produk, memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Ia berharap ke depan halal tidak hanya dipahami sebagai standar produk, tetapi berkembang menjadi standar tinggi dalam gaya hidup.

Menurutnya, nilai halal yang menekankan aspek kebersihan, keamanan, kesehatan, keberlanjutan, dan ramah lingkungan sangat relevan diterapkan di berbagai sektor.

“Kita berharap halal ke depan dapat menjadi the highest standard for life, bukan hanya dalam konsumsi, tetapi juga dalam cara kita berproduksi, berbisnis, dan berinteraksi,” jelas Haikal.

Sementara itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal nasional.

Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga:  Sertifikasi Halal UMKM Masih Rendah, Ini Penyebab dan Tantangan yang Dihadapi Pelaku Usaha

Haikal menegaskan bahwa penerapan Wajib Halal akan menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai pusat industri halal dunia. (*)

TEMANISHA.COM