Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Sepanjang 2022–2026, OJK Denda Rp240,65 Miliar kepada 151 Pihak atas Manipulasi Saham

×

Sepanjang 2022–2026, OJK Denda Rp240,65 Miliar kepada 151 Pihak atas Manipulasi Saham

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bursa saham. (Foto: IHSG)
toplegal

TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan pasar modal guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp240,65 miliar kepada 151 pihak yang terbukti terlibat dalam praktik manipulasi perdagangan saham.

HALAL BERKAH

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan bahwa nilai tersebut merupakan bagian dari total sanksi administratif yang dijatuhkan OJK selama empat tahun terakhir.

“Dari total denda atas pelanggaran substantif sebesar Rp382,58 miliar, sebanyak Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:  Sikat Pelaku Jasa Keuangan Nakal, OJK Terbitkan Aturan Gugatan Gratis Lindungi Konsumen

Secara keseluruhan, OJK mencatat telah menjatuhkan denda senilai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak sepanjang 2022–2026.

Rinciannya, denda akibat keterlambatan penyampaian laporan mencapai Rp159,91 miliar, sementara denda atas pelanggaran substantif tercatat Rp382,58 miliar.

Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi tambahan. Eddy menyebutkan, terdapat sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis yang dikeluarkan selama periode tersebut.

Dari sisi penegakan hukum pidana pasar modal, OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara itu, masih terdapat 42 perkara dugaan tindak pidana pasar modal yang saat ini berada dalam proses pemeriksaan.

“Dari 42 perkara tersebut, 32 kasus terindikasi merupakan manipulasi perdagangan saham,” kata Eddy.

Baca Juga:  Saham Anjlok, Beberapa Pejabat OJK Ramai-Ramai Mundur

Ia menjelaskan, dugaan manipulasi tersebut dilakukan dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales, serta pre-arrange trade, yang bertujuan menciptakan harga saham semu dan menyesatkan investor.

Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa sejumlah perkara telah masuk ke tahap penyidikan pada periode 2022–2026.

Salah satunya adalah kasus manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT) yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” tegas Eddy.

Sebelumnya, OJK juga menjatuhkan sanksi tegas kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan membekukan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Tak hanya itu, UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenai denda sebesar Rp250 juta.

Baca Juga:  Triwulan IV 2025, Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas, Penjualan Naik 7,83 Persen

Sementara induk usahanya, UOB Kay Hian Pte. Ltd., mendapatkan perintah tertulis untuk melakukan pembaruan formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam jangka waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.

Langkah-langkah penegakan hukum tersebut, menurut OJK, menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku dan investor. (*)

TEMANISHA.COM