TOPMEDIA – Perseteruan hukum antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah Mie Gacoan setuju membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik di seluruh gerainya.
Kesepakatan damai ini diresmikan dengan penandatanganan surat perjanjian di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali pada Jumat (8/8/2025). Momen ini dihadiri oleh Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang.
“Ini bukan soal nominal atau nilainya, tapi finalnya yang kita cari adalah perdamaian,” ungkap I Gusti Ayu Sasih Ira. Dengan perdamaian ini, semua gerai Mie Gacoan dipastikan akan kembali memutar lagu untuk menghibur para pelanggan.
Kronologi Sengketa dan Perhitungan Royalti
Persoalan ini bermula dari laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh LMK SELMI. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hak cipta terkait pemutaran musik di gerai Mie Gacoan tanpa lisensi. Kasus ini kemudian meningkat menjadi penyidikan, yang berujung pada penetapan Direktur PT Mitra Bali Sukses sebagai tersangka pada 21 Juli 2025.
Ramsudin Manullang dari SELMI menjelaskan bahwa angka Rp 2,2 miliar dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Perhitungan ini mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu jumlah gerai mie Gacoan, jumlah kursi di setiap gerai, dan periode penggunaan musik dari tahun 2022 hingga Desember 2025.
“Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ramsudin. Dengan tercapainya perdamaian, semua pihak berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain tentang pentingnya menghargai hak cipta. LMK SELMI juga akan segera berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengajukan restorative justice, menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Hal ini sekaligus mengakhiri sorotan media nasional yang telah meliput kasus ini selama berhari-hari.
*Ay