Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Sejumlah Guru di Brebes Mengeluh, Dana BOS Digunakan untuk Membeli Tiket Konser Dewa 19

×

Sejumlah Guru di Brebes Mengeluh, Dana BOS Digunakan untuk Membeli Tiket Konser Dewa 19

Sebarkan artikel ini
Catatan pembelian tiket konser Dewa 19 dalam pembukuan keuangan sekolah di Brebes. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Dana BOS menjadi Polemik di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hal itu menjadi gunjingan netizen terkait instruksi pembelian tiket konser Dewa 19 di Brebes.

Sejumlah guru sekolah dasar (SD) di daerah penghasil bawang merah ini mengaku diminta menyisihkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket konser yang digelar di Stadion Karangbirahi, Brebes, Jawa Tengah. Konser bertajuk Naragigs Brebes 2025 tersebut berlangsung pada Sabtu (13/12/3035).

HALAL BERKAH

Dilansir dari berbagai sumber, puluhan sekolah dasar negeri, khususnya di Kecamatan Wanasari, disebut terlibat dalam pembelian tiket konser dengan harga Rp 150 ribu per lembar.

Seorang guru yang tak mau disebut nama mengatakan pembelian tiket dilakukan berdasarkan instruksi yang diterima bendahara sekolah melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Baca Juga:  Rp 9,9 Triliun untuk Pendidikan, Jawa Timur Catat Anggaran Terbesar di Indonesia

Instruksi tersebut, menurutnya, disertai arahan penggunaan dana BOS dengan nominal iuran berbeda-beda.

“Bendahara sekolah menerima instruksi dari grup K3S untuk segera mentransfer iuran menggunakan dana BOS. Besarannya antara Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu per sekolah,” ujar guru tersebut, Jumat (12/12/2025).

Guru itu menambahkan, sebagian sekolah telah melakukan pembayaran, baik melalui transfer maupun tunai.

Namun, pembelian tiket tersebut disebut tidak disertai kuitansi resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru terkait pertanggungjawaban keuangan sekolah.

Otoritas pendidikan bereaksi atas kabar itu. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes, Sutaryono, membantah adanya perintah penggunaan dana BOS untuk pembelian tiket konser. Ia mengklaim pembelian tiket bersifat sukarela dan tidak mengatasnamakan lembaga sekolah.

Baca Juga:  Viral Dua Oknum Guru Karaoke dan Joget Saat Jam Sekolah

“Tidak ada paksaan dan tidak boleh menggunakan dana BOS. Jika ada sekolah yang terlanjur menggunakan dana BOS, maka harus dikembalikan,” kata Sutaryono saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, menyatakan guru-guru diberikan kebebasan untuk membeli tiket konser tersebut.

Ia mengakui sebanyak 56 SD negeri di wilayahnya telah membeli tiket, namun membantah adanya instruksi penggunaan dana BOS.

“Siapa yang mau membeli silakan. Tidak ada paksaan dan diusahakan tidak menggunakan dana BOS,” ujarnya.

Beda-beda pengakuan ini semakin memperuncing tudingan dan pandangan miring warga terkait penggunaan dana BOS. Isu ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang diatur secara ketat. (*)

TEMANISHA.COM