Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Segini Take Home Pay Anggota Dewan setelah Pemangkasan Tunjangan DPR

22
×

Segini Take Home Pay Anggota Dewan setelah Pemangkasan Tunjangan DPR

Sebarkan artikel ini
WAKIL KETUA DPR: Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Setwan)
toplegal

TOPMEDIA – Kabar menggembirakan datang dari Senayan. DPR RI mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota Dewan. Tunjangan anggota DPR lainnya juga akan dipangkas.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

ROYALTI MUSIK

Tunjangan yang dipangkas adalah :

1. Tunjangan listrik,

2. Tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Dokumen gaji dan tunjangan akan segera dibagikan sebagai wujud transparansi kata Dasco.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujarnya.

Baca Juga:  Bisnis Keluarga dan Skandal Money Laundering (TPPU) (9-Habis): Akhir Sebuah Nama

Didasari dokumen yang diterima berikut Take Home Pay (THP) setelah pemangkasan sebagai berikut :

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000

2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000

3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000

4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680

6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000

8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000

9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000

10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan

a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000

Baca Juga:  Bisnis Keluarga dan Skandal Money Laundering (TPPU) (6): Jerat Hukum TPPU

b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000

c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950

Take home pay: Rp 65.595.730. (*)

TEMANISHA.COM