TOPMEDIA – Penyegelan pabrik peleburan emas di kawasan Kandangan, Kecamatan Benowo, jadi sorotan publik. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, setiap aktivitas usaha harus patuh aturan. Mulai dari izin usaha hingga kelengkapan dokumen lingkungan.
“Semua tempat itu harus berizin. Izin itu juga termasuk dengan dampak lingkungannya. Kalau tidak ada izin, tidak ada pengelolaan lingkungan, ya pasti kita tutup,” tegas Eri, Kamis (18/9/2025).
Menurut Eri, Pemkot tidak bisa bekerja sendirian. Ia meminta warga aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungannya.
Mulai dari pungutan liar, bangunan tak berizin, hingga usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
“Saya butuh peran serta masyarakat. Tolong sampaikan apapun yang terjadi. Jangan takut. Surabaya ini rumah kita. Jangan sampai dirusak,” pesannya.
Penyegelan pabrik emas di Benowo dilakukan setelah ditemukan pencemaran lingkungan akibat aktivitas peleburan.
Pabrik itu dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki dokumen izin lingkungan yang sah.
Eri menambahkan, pemerintah tidak bisa selalu tahu masalah yang terjadi di kampung atau sudut kota tanpa laporan warga.
Karena itu, ia mendorong masyarakat menjadi mata dan telinga pemerintah.
“Pemimpin Surabaya itu bukan hanya wali kota. Tapi juga warganya. Maka ayo kita jaga rumah kita bersama-sama,” tandasnya. (*)