Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan kegiatan terpadu yang melibatkan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya.
Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung penataan infrastruktur kota.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet dan asosiasi terkait, seperti Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan imbauan sekaligus meminta para provider menata ulang kabel udara yang terpasang di wilayah Surabaya.
Selain menindak kabel dan tiang yang tidak berizin, Satpol PP juga melakukan perapihan kabel udara yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.
Langkah ini diambil agar infrastruktur telekomunikasi lebih tertata serta tidak merusak keindahan lingkungan perkotaan.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP Surabaya berhasil menindak 18 tiang kabel fiber optik yang tidak memiliki izin, tidak terdaftar, serta tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.
Seluruh barang hasil penertiban kemudian diamankan di gudang Satpol PP.
Satpol PP Surabaya mengimbau seluruh penyedia jaringan fiber optik agar mematuhi peraturan yang berlaku. Meskipun layanan telekomunikasi memiliki peran penting bagi masyarakat, kerapian dan estetika kota tetap harus menjadi perhatian bersama demi menjaga wajah Kota Surabaya tetap tertib dan nyaman.