Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Sarwendah Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu

×

Sarwendah Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu

Sebarkan artikel ini
Sarwendah (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Mantan istri Ruben Onsu, Sarwendah mendatangi Direktorat Siber Kriminal Khusus (Siber Krimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat siang (30/1/2026). Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.

Sarwendah ke Polda Metro Jaya terkait, pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan mantan suaminya, Ruben Onsu. Sarwendah dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

HALAL BERKAH

Sarwendah tidak merinci agenda pemeriksaan terkait kedatangannua ke kantor polisi itu.

“Kita masuk, nanti abis selesai kita baru jelasin,” kata Sarwendah hendak memasuki gedung Siber Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, presenter Ruben Onsu melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut, diduga menyebarkan fitnah yang menyerang nama baik serta menyangkut anak Ruben, Thalia Putri Onsu.

Baca Juga:  Tak Lagi Bergantung Impor, Indonesia Luncurkan Obat Autoimun Berbasis Plasma

Laporan itu telah terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Ruben Onsu menjerat akun @vina.run dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ruben juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE mengenai perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, atau merusak data elektronik secara ilegal. Laporan tersebut turut dikaitkan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

TEMANISHA.COM