Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Sah! MK Putuskan Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan Disabilitas

×

Sah! MK Putuskan Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait perlindungan hak penyandang disabilitas. Dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (2/3/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Putusan ini menegaskan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas melalui asesmen tenaga medis.

HALAL BERKAH

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang menekankan pentingnya pengakuan terhadap keterbatasan fisik yang tidak selalu tampak kasatmata.

“Tanpa pengakuan tersebut, individu yang mengalami keterbatasan fungsi tubuh berpotensi kehilangan akses terhadap dukungan hukum dan kebijakan publik,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik merupakan langkah penting agar perlindungan hukum tidak bersifat simbolik, melainkan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Komisi III DPR Pertimbangkan Usulan Qanum Aceh dalam Rancangan KUHAP

“Status disabilitas harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan atau right to claim, bukan kewajiban yang dipaksakan,” jelas Enny.

Latar Belakang Permohonan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh mahasiswa Raissa Fatikha dan dosen Deanda Dewindaru.
Raissa menderita penyakit saraf nyeri kronis (thoracic outlet syndrome) sejak 2015, sementara Deanda didiagnosis penyakit autoimun pada 2022. Keduanya meminta agar penyakit kronis diakui sebagai bagian dari kategori disabilitas.

MK menilai penyakit kronis jangka panjang, khususnya yang berkaitan dengan sistem imun dan peradangan, dapat memengaruhi kemampuan individu menjalankan aktivitas sehari-hari.

Oleh karena itu, asesmen medis diperlukan untuk menentukan tingkat keterbatasan fungsi tubuh dan kebutuhan dukungan.

Baca Juga:  Kasus Rasis Gianluca Prestianni ke Vinicius Junior, Begini Ancaman Hukumnya Jika Terjadi di Indonesia

MK menegaskan bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas bersifat non-limitatif, sehingga daftar kondisi fisik yang disebutkan tidak menutup kemungkinan pengakuan terhadap penyakit kronis lain.

Rumusan ini membuka ruang agar ragam disabilitas fisik dipahami secara dinamis sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran, dan konteks sosial.

“Dengan demikian, pengakuan bahwa berbagai penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa individu yang mengalaminya tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi,” ucap Enny.

Putusan ini membuka ruang inklusi lebih luas. Penyakit kronis yang selama ini tidak diakui secara hukum kini mendapat legitimasi sebagai disabilitas, sehingga akses terhadap layanan publik dan perlindungan hukum lebih terjamin.

Baca Juga:  Viral Mahasiswi UNS Dugem Berbuntut Beasiswa KIP-K Dicabut, Ini Aturannya

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi penyakit kronis di Indonesia terus meningkat. Penyakit seperti diabetes, hipertensi, kanker, dan autoimun menjadi beban kesehatan masyarakat.

Dengan putusan MK, penderita penyakit kronis berpotensi mendapat akses lebih baik terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, serta perlindungan sosial.

Organisasi penyandang disabilitas menyambut baik putusan ini. Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Sri Lestari, menilai langkah MK akan memperkuat posisi hukum kelompok rentan.

“Selama ini banyak penderita penyakit kronis yang kesulitan mendapat akses layanan karena tidak diakui sebagai disabilitas. Putusan MK menjadi tonggak penting bagi kesetaraan,” katanya. (*)

TEMANISHA.COM