Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Rusun Subsidi Sepi Peminat, Ini Penyebabnya

×

Rusun Subsidi Sepi Peminat, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rusun Subsidi. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA –  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait mengungkapkan bahwa ada 140 unit rumah susun (rusun) subsidi yang laku terjual dalam lima tahun. Hal Itu terjadi bukan tanpa alasan.

Menurut Ara, hal ini terjadi karena aturan yang ada menyulitkan masyarakat untuk memiliki hunian, khususnya rusun subsidi.

HALAL BERKAH

“Lima tahun itu terakhir rusun subsidi tahu nggak cuma berapa? 140 unit. Berarti aturannya bisa digunakan nggak dengan baik? Nggak kan,” kata laki-laki yang akrab disapa Ara ini di kawasan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Minggu (8/3/2026).

Politisi PDIP ini menyebut aturan rusun subsidi sangat menghambat masyarakat buat beli rumah karena tidak sesuai kemampuan masyarakat. Begitu juga bagi pengembang, sulit untuk merealisasikan rusun.

Baca Juga:  Isu Mundurnya Sri Mulyani, Ancaman Nyata Bagi Rupiah dan IHSG?

Dengan begitu ia sedang menyiapkan aturan rusun subsidi baru. Nantinya di dalam aturan itu akan dibahas tentang skema pembiayaan, pemanfaatan tanah, hingga kepemilikan rusun.

Tentunya aturan baru itu akan memberikan fleksibilitas kepada masyarat untuk punya hunian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati menambahkan peraturan rusun subsidi yang berlaku saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021.

Sri menyebut harga rusun dalam aturan itu membuat pengembang kesulitan memperoleh keuntungan.

“Dari sisi developer, harganya itu tidak masuk. Jadi nggak ada profit dengan harga itu. Makanya kita perbaiki dengan menghitung indeks kemahalan konstruksi untuk masing-masing provinsi,” kata Sri.

Baca Juga:  Pemerintah Rombak Distribusi LPG 3 Kg, Wajib KTP dan Satu Harga Nasional

Selanjutnya dari sisi debitur, masyarakat masih terkendala menyicil rumah karena besaran angsuran dianggap tinggi.

Oleh karena itu, aturan baru akan memperpanjang tenor dari 20 tahun menjadi 30 tahun.

Sebelumnya, Ara mengatakan penyaluran rumah susun (rusun) subsidi selama 2025 sedikit, hanya laku 3 unit, hal ini lantaran peraturan terkait rusun subsidi kurang sesuai dengan kondisi saat ini.

“Bayangkan tahun lalu cuma berapa? Cuma 3 unit. Kenapa nggak jalan? Ya peraturannya menurut saya nggak relevan. Kalau relevan harusnya nggak 3 unit dong,” ujar Ara di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Ara kemudian tak ingin hal itu terulang kembali. Oleh karenanya, Kementerian PKP akan menetapkan peraturan baru soal rusun subsidi. (*)

TEMANISHA.COM