Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan Kini Wajib Akta Notaris, Disampaikan Lewat SABH

×

RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan Kini Wajib Akta Notaris, Disampaikan Lewat SABH

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah kembali memperkuat rezim kepatuhan korporasi. Melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025), Perseroan Terbatas kini diwajibkan menuangkan persetujuan RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan dalam akta notaris serta melaporkannya kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam pengawasan korporasi, dari yang sebelumnya bertumpu pada kepatuhan internal perseroan, menuju kepatuhan administratif yang terintegrasi langsung dengan sistem negara.

HALAL BERKAH

RUPS Tahunan Tak Lagi Sekadar Risalah Internal

Permenkum 49/2025 secara tegas mengatur bahwa perseroan wajib memiliki Akta Persetujuan RUPS Tahunan dalam bentuk akta notariil.

Ketentuan ini memperjelas bahwa berita acara RUPS Tahunan tidak lagi cukup diperlakukan sebagai dokumen internal perusahaan, melainkan harus memiliki kekuatan formal yang tercatat secara administratif.

Baca Juga:  Era Coretax: Wajib Pajak Harus Gunakan Kode Khusus untuk Koreksi Fiskal

Kewajiban ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menempatkan RUPS sebagai forum pengesahan pertanggungjawaban tahunan perseroan, termasuk pengesahan laporan keuangan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris.

Wajib Dilaporkan Maksimal 30 Hari

Berdasarkan Pasal 16 Permenkum 49/2025, akta persetujuan RUPS Tahunan yang telah ditandatangani notaris wajib disampaikan bersama Laporan Tahunan kepada Menteri melalui SABH paling lambat 30 hari sejak tanggal akta.

Setelah pelaporan diterima, Menteri akan menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan sebagai bukti bahwa kewajiban administratif telah dipenuhi.

Dengan demikian, tanggung jawab tim legal perusahaan tidak berhenti pada pelaksanaan RUPS, tetapi juga mencakup proses pasca-RUPS hingga pelaporan tuntas di SABH.

Isi Laporan Tahunan Dipertegas

Permenkum 49/2025 juga menegaskan kembali substansi minimal Laporan Tahunan yang pada prinsipnya mengacu pada Pasal 66 UUPT. Laporan tersebut antara lain harus memuat laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), permasalahan yang dihadapi perusahaan, laporan pengawasan Dewan Komisaris, susunan Direksi dan Komisaris, serta kebijakan remunerasi.

Baca Juga:  TOP Legal Group Hadirkan Aplikasi Digital, Solusi Legalitas Bagi Pebisnis

Secara formal, Pasal 67 UUPT mewajibkan Laporan Tahunan ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku bersangkutan, serta tersedia di kantor perseroan sejak pemanggilan RUPS agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham.

Ancaman Sanksi: Akses SABH Bisa Diblokir

Ketentuan ini disertai sanksi administratif yang tidak ringan. Pasal 17 ayat (2) Permenkum 49/2025 mengatur bahwa perseroan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenai teguran tertulis pertama dengan tenggat 30 hari, disusul teguran tertulis kedua dengan tenggat waktu yang sama.

Apabila tetap tidak dipenuhi, akses SABH perseroan dapat diblokir. Dampaknya signifikan, karena hampir seluruh tindakan administratif perseroan, mulai dari perubahan data perusahaan hingga pencatatan perubahan Direksi dan Komisaris, bergantung pada sistem tersebut.

Baca Juga:  Ang Merry Diduga Palsukan KTP untuk Hindari Gono-Gini, Pelapor Desak Proses Hukum Dilanjutkan

Bukan Sekadar Beban Administratif

Bagi pelaku usaha, kewajiban baru ini tidak semata-mata dapat dipandang sebagai tambahan formalitas. Lebih dari itu, aturan ini menjadi instrumen mitigasi risiko hukum dan reputasi jangka panjang, sekaligus penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola perseroan.

Dengan diberlakukannya Permenkum 49/2025, kepatuhan terhadap RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan kini menjadi isu strategis yang langsung berdampak pada keberlangsungan administrasi dan operasional perusahaan. (*)

TEMANISHA.COM