TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan keberhasilan menagih penerimaan negara sebesar Rp 11,48 triliun dari 104 wajib pajak yang sebelumnya menunggak. Capaian ini sudah melampaui separuh dari target Rp 20 triliun yang ditetapkan untuk tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut total ada 201 wajib pajak dengan tunggakan besar yang sedang ditangani.
Laporan mengenai perkembangan penagihan ini juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Senin (24/11), Bimo menjelaskan bahwa DJP terus melakukan langkah aktif untuk mempercepat pencairan tunggakan pajak.
“104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran, realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp 11,48 triliun,” ujarnya.
Bimo menambahkan, DJP berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun), hingga Badan Pemulihan Aset (BPA).
“Untuk mempercepat pencairan tunggakan, kami melakukan penagihan aktif, sinergi dengan instansi terkait, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Meski demikian, sejumlah kendala masih dihadapi. Sebanyak 91 wajib pajak meminta pembayaran dilakukan secara angsuran, 27 wajib pajak dinyatakan pailit, dan 5 wajib pajak mengaku kesulitan keuangan.
Selain itu, DJP juga mencatat ada 4 kasus dalam pengawasan penegakan hukum, 5 kasus dengan aset raising, 29 kasus pencegahan beneficial owner, serta 1 kasus penyanderaan.
“Target kita sederhana, penerimaan negara harus tetap terjaga. Meski ada kendala, kami akan terus menagih dan memastikan kewajiban pajak dipenuhi,” tegas Bimo.
Keberhasilan DJP menagih Rp 11,48 triliun dari wajib pajak menunggak menjadi capaian penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
Meski masih ada kendala berupa angsuran, pailit, dan kesulitan keuangan, pemerintah menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum dan koordinasi lintas lembaga.
Dengan langkah ini, target Rp 20 triliun diharapkan dapat tercapai, sekaligus memperkuat komitmen transparansi dan kepatuhan pajak di Indonesia. (*)



















