TOPMEDIA – Legalitas usaha, yang meliputi dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, dan akta pendirian, menjadi prasyarat sahnya suatu kegiatan bisnis.
Namun, masih banyak pelaku UMKM dan usaha mikro yang menyepelekan proses perizinan, menganggapnya rumit dan mahal.
Padahal, menjalankan usaha tanpa legalitas bukan hanya merugikan secara keuangan, tetapi juga menimbulkan serangkaian risiko hukum dan reputasi bisnis.
Anis Tiana Pottag, Pimpinan TOP Legal menuturkan, legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan identitas dan branding hukum bagi UMKM. Tanpa legalitas, usaha akan sulit dipercaya, sulit berkembang, dan tidak memiliki daya saing.
“Saatnya pelaku usaha memahami bahwa legalitas adalah langkah awal untuk naik kelas, bukan beban, tetapi investasi masa depan,” tuturnya.
Kerugian Usaha Tanpa Legalitas
– Usaha tanpa legalitas rentan terkena sanksi administratif, mulai dari denda hingga penutupan paksa oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
– Pelaku usaha tidak terdaftar sulit mengakses pembiayaan: bank dan investor menolak pengajuan modal tanpa NPWP, NIB, dan izin usaha resmi.
– Kurangnya kepercayaan konsumen dan mitra bisnis menghambat peluang kerja sama strategis, usaha ilegal sering dianggap tidak profesional dan berisiko tinggi.
– Usaha tanpa dokumen resmi tidak bisa mengikuti program bantuan pemerintah, pelatihan, atau subsidi modal, sehingga kehilangan peluang pengembangan dan pendampingan usaha.
– Risiko tanggung jawab pribadi meningkat, pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas utang dan sengketa bisnis, bahkan aset pribadi bisa disita untuk menutupi kewajiban usaha.
Menurut Dr. Andi Rusman, pakar hukum bisnis Universitas Trisakti, mengatakan bahwa usaha yang beroperasi tanpa legalitas sejatinya berjalan di atas landasan rapuh.
“Setiap saat bisa disetop, didenda, atau digugat, dan pemiliknya tak terlindungi secara hukum,” katanya.
Sementara itu, Dr. Sinta Harjanto, ekonom dari Universitas Indonesia, menambahkan, legalitas bukan beban tambahan, melainkan investasi untuk meningkatkan kredibilitas.
“Dengan dokumen lengkap, usaha memiliki akses ke modal, jaringan, dan pasar yang lebih luas,” jelasnya.
Menjalankan usaha tanpa legalitas menimbulkan kerugian multifaset: ancaman sanksi hukum, kesulitan permodalan, kerusakan reputasi, hingga terhambatnya ekspansi bisnis.
Legalitas usaha bukan formalitas semata, melainkan fondasi keamanan dan kepercayaan yang memungkinkan pelaku usaha tumbuh berkelanjutan.
Bagi pemilik usaha, segera urus NPWP, NIB, dan izin operasional untuk melindungi bisnis sekaligus membuka peluang pengembangan di masa depan. (*)