Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Resmi Diubah! Cicilan Kopdes Merah Putih Kini Dibayar Pemerintah

×

Resmi Diubah! Cicilan Kopdes Merah Putih Kini Dibayar Pemerintah

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melakukan perubahan besar pada skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah pusat kini mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek koperasi yang sebelumnya menjadi tanggung jawab koperasi itu sendiri. Pembayaran kewajiban tersebut akan dilakukan menggunakan dana transfer ke daerah.

HALAL BERKAH

Kebijakan anyar ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut ditandatangani pada 16 Maret 2026 dan resmi diundangkan pada 1 April 2026.

Dalam bagian pertimbangan aturan, pemerintah menegaskan perlunya tata kelola baru dalam penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun dana desa  untuk menutup seluruh kewajiban yang muncul dari percepatan pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga:  Kepala Daerah Usulkan Gaji ASN Ditanggung Pusat, Ini Jawaban Menkeu Purbaya

Salah satu perubahan mendasar terlihat pada mekanisme penyaluran pembiayaan. Jika sebelumnya bank menyalurkan dana langsung kepada koperasi sebagai modal awal, kini skema tersebut diubah. Berdasarkan aturan baru, pembiayaan disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana proyek.

Dana tersebut difokuskan untuk mempercepat pembangunan gerai, fasilitas pergudangan, dan kebutuhan operasional koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.

Tak hanya itu, skema pembayaran utang ke perbankan juga mengalami perubahan signifikan. Pada aturan lama, dana transfer daerah hanya digunakan sebagai dana talangan apabila saldo koperasi tidak mencukupi untuk membayar cicilan.

Namun dalam aturan terbaru, mekanisme cicilan oleh koperasi dihapus sepenuhnya. Kini, kewajiban pembayaran pokok beserta bunga atau margin akan langsung dibayar oleh negara.

Baca Juga:  Analogikan Tim Sepak Bola, Prabowo Bilang Sukses Itu Secara Tim Bukan Perorangan

Pembayaran dilakukan setiap bulan melalui pemotongan DAU atau DBH untuk koperasi tingkat kelurahan. Sementara untuk koperasi tingkat desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran menggunakan porsi dana desa.

Dari sisi fasilitas pinjaman, pemerintah tetap mempertahankan bunga kredit di angka 6 persen per tahun dengan jangka waktu pinjaman selama 72 bulan.

Meski begitu, masa tenggang pembayaran atau grace period kini dibuat lebih longgar. Jika sebelumnya maksimal hanya 8 bulan, aturan baru memberikan ruang hingga 12 bulan.

Selain itu, batas pembiayaan juga mengalami penyesuaian. Meski plafon maksimal tetap Rp3 miliar, perhitungan kini didasarkan per unit gerai koperasi, bukan lagi per satu entitas koperasi secara keseluruhan seperti dalam aturan sebelumnya.

Baca Juga:  Badai Salju Hantam Amerika Serikat, Ratusan Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol

Perubahan lain yang cukup penting menyangkut status kepemilikan aset hasil pembiayaan proyek.

Pada aturan lama, aset seperti gerai, gudang, dan perlengkapan operasional menjadi milik koperasi serta dapat dijadikan jaminan pinjaman.

Namun kini, aturan terbaru menetapkan seluruh aset yang dibangun dari pembiayaan tersebut secara sah menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengambil alih kewajiban pembayaran cicilan, tetapi juga menjadi pemilik resmi aset yang dihasilkan dari proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (*)

TEMANISHA.COM