Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIPLEGAL

Resmi Berlaku! Marketplace Kini Wajib Potong Pajak Otomatis dari Seller Online!

46
×

Resmi Berlaku! Marketplace Kini Wajib Potong Pajak Otomatis dari Seller Online!

Sebarkan artikel ini
toplegal
Ilustrasi berjualan maupun belanja online melalui berbagai platform e-commerce. (Canva)

TOPMEDIA – Pemerintah Indonesia terus beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin masif, terutama di sektor e-commerce dan perdagangan daring. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang secara resmi mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Peraturan ini mewajibkan marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan penjual (seller) yang bertransaksi secara elektronik melalui platform digital. Singkatnya, platform seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Bukalapak, Lazada, dan sejenisnya kini harus memotong pajak langsung dari penghasilan seller dan menyetorkannya ke negara.

TOP LEGAL PRO

Langkah ini bukan semata-mata soal peningkatan penerimaan negara, tetapi juga bagian dari strategi besar transformasi sistem perpajakan nasional, agar semakin inklusif, adil, dan relevan dengan zaman digital.

Siapa Yang Kena Potong?

PMK 37/2025 berlaku untuk seluruh pedagang atau penyedia jasa yang:

  • Berstatus dalam negeri (domisili Indonesia)

  • Melakukan kegiatan usaha secara daring melalui platform e-commerce atau media sosial

  • Memiliki rekening bank lokal, menggunakan metode pembayaran Indonesia, atau mengakses sistem dengan IP lokal

Jadi, baik penjual skala besar maupun pelaku UMKM yang berdagang di marketplace akan menjadi subjek potongan pajak, selama mereka memenuhi kriteria tersebut.

Pengecualian hanya diberikan kepada orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan resmi kepada marketplace tempat mereka berdagang.

Dasar Penunjukan Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk menunjuk platform digital tertentu sebagai pemungut pajak. Penunjukan ini dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang akan terbit secara bertahap. Jadi, meskipun aturan berlaku sejak 14 Juli 2025, pemungutan tidak serta-merta dilakukan hingga platform tersebut resmi ditunjuk.

Marketplace yang ditunjuk nantinya wajib:

  • Memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan seller

  • Menyetorkan pajak ke kas negara

  • Melaporkan data transaksi dan identitas seller kepada DJP secara berkala

Skema Pemungutan PPh

PMK 37/2025 merinci skema potongan pajak berdasarkan status hukum dan omzet penjual:

1. Orang Pribadi – Omzet di Bawah Rp500 Juta/Tahun

  • Tidak dikenakan potongan pajak, asalkan menyerahkan surat pernyataan bahwa omzet tidak melebihi batas tersebut.

  • Jika tidak menyerahkan pernyataan, marketplace tetap dapat memungut pajak.

2. Orang Pribadi – Omzet Rp500 Juta s.d. Rp4,8 Miliar/Tahun

  • Dipotong PPh Final sebesar 0,5% dari omzet kotor.

  • Pemotongan ini dianggap sebagai pelunasan PPh Final sesuai PP 55 Tahun 2022.

  • Jika memiliki penghasilan dari luar platform, maka pajak dari platform ini dapat diperhitungkan (kredit pajak).

3. Badan Usaha – Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar/Tahun

  • Tetap dikenakan potongan PPh Final 0,5%.

  • Sama seperti orang pribadi, ini berlaku sebagai pelunasan PPh Final.

4. Wajib Pajak Umum – Non Final

  • Dipotong PPh 22 sebesar 0,5% dari penghasilan kotor.

  • Tidak bersifat final, dan dapat dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Bagaimana Jika Seller Tidak Memiliki NPWP?

Seller tetap wajib memberikan identitas berupa NPWP atau NIK. Bagi yang belum memiliki NPWP, sistem tetap dapat memproses pemotongan berdasarkan NIK, dengan status perpajakan mengikuti ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun perlu diingat, tanpa NPWP, tarif pajak bisa lebih tinggi di beberapa ketentuan, sehingga disarankan seller segera memiliki NPWP untuk menghindari beban pajak tambahan.

Marketplace Asing Juga Dapat Dikenakan Kewajiban Ini

PMK 37/2025 juga menjangkau platform luar negeri seperti Amazon, eBay, atau seller asing yang berjualan ke konsumen Indonesia. Syaratnya:

  • Menyediakan sistem pembayaran dalam rupiah atau akun lokal

  • Menggunakan escrow atau sistem rekening bersama di Indonesia

  • Menargetkan pasar Indonesia secara aktif dan sistematis

Dengan kata lain, tidak ada “jalan belakang” bagi pelaku usaha asing untuk menghindari kewajiban pajak selama mereka menikmati akses pasar Indonesia.

Kewajiban Penjual

Agar pemungutan berjalan efektif, penjual (baik individu maupun badan usaha) wajib memberikan data berikut kepada platform:

  • NPWP atau NIK

  • Nama lengkap dan/atau nama usaha

  • Jenis barang/jasa yang dijual

  • Alamat atau domisili

  • Omzet penjualan tahunan (jika ingin mendapatkan pengecualian)

Tanpa kelengkapan ini, penjual berisiko dikenai potongan secara otomatis meski sebetulnya tidak memenuhi ambang pengenaan.

Bagaimana Jika Seller Jualan di Banyak Marketplace Sekaligus?

Seller yang menjual di banyak platform tetap dikenakan pajak di setiap platform berdasarkan omzet masing-masing. Namun saat pelaporan pajak tahunan, Wajib Pajak dapat:

  • Menggabungkan seluruh omzet

  • Mengkreditkan potongan PPh dari semua marketplace

  • Mengajukan restitusi jika ada kelebihan bayar

Oleh karena itu, penting bagi seller untuk menyimpan bukti pemotongan pajak dari masing-masing platform untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan.

Langkah Strategis Pemerintah Menuju Ekosistem Pajak Digital

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pajak digital nasional, di mana pemerintah ingin memperluas basis pajak secara adil dan proporsional. Tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga:

  • Menumbuhkan budaya tertib pajak sejak dini

  • Memberikan kesetaraan antara usaha online dan offline

  • Mengurangi celah penghindaran pajak di sektor digital

  • Meningkatkan kepercayaan investor dan kredibilitas fiskal Indonesia

Apa yang Harus Dilakukan Seller Sekarang?

Untuk menghadapi kebijakan ini dengan bijak, berikut langkah yang sebaiknya segera dilakukan oleh pelaku usaha online:

  1. Cek kembali omzet tahunan Anda
    Tentukan apakah termasuk dalam kelompok yang dikenai pajak atau tidak.

  2. Lengkapi identitas perpajakan (NPWP atau NIK)
    Berikan ke marketplace atau e-commerce tempat Anda berjualan.

  3. Jika omzet Anda di bawah Rp500 juta, segera buat dan kirim surat pernyataan resmi agar tidak dipotong otomatis.

  4. Simpan bukti pemotongan dari setiap platform, agar mudah dalam pelaporan dan perhitungan akhir di SPT Tahunan.

  5. Pertimbangkan menggunakan jasa konsultan pajak atau bertanya langsung ke KPP terdekat jika masih ragu terhadap klasifikasi pajak Anda.

Pajak Adalah Kontribusi, Bukan Beban

PMK 37/2025 bukan sekadar regulasi baru, melainkan representasi dari perubahan zaman. Dunia usaha telah bergeser ke digital, dan sistem perpajakan pun harus mengikuti. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan ini, pelaku usaha turut ambil bagian dalam membangun ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan adil bagi semua pihak.

“Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi wujud nyata kontribusi kita untuk Indonesia yang lebih baik.”

TEMANISHA.COM
Baca Juga:  Buka Sewa Sepatu Adidas, Surya Adi Meraup Untung dari Tren Casual yang Marak