Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Resmi Bercerai, Ridwan Kamil Menangi Hak Asuh Anak Angkat Arkana

×

Resmi Bercerai, Ridwan Kamil Menangi Hak Asuh Anak Angkat Arkana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anak angkat. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Resmi, Pengadilan Agama (PA) Bandung mengesahkan perceraian eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Rabu (7/1/2026). Adapun soal hak asuh anak juga diterangkan dalam putusan itu.

Hakim PA Bandung, dalam putusannya, turut menetapkan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra. Meski Atalia memohon hak asuh atas Zahra, hakim menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada Zahra karena telah dianggap dewasa secara hukum.

HALAL BERKAH

Selain Zahra, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya diketahui juga mengasuh seorang anak angkat bernama Arkana Aidan Misbach, 5 tahun, sejak 2020.

Namun, putusan PA Bandung tidak menyinggung nasib Arkana dalam perkara tersebut. Kuasa hukum keduanya pun memberikan penjelasan terkait hak asuh Arkana pasca-perceraian.

Baca Juga:  5 Selebgram yang Bikin Heboh dengan Kasus Perselingkuhan di 2025

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyebut hak asuh Arkana jatuh ke tangan Ridwan Kamil. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam persidangan.

“(Hak asuh Arkana) ke Pak RK. Kesepakatannya begitu,” kata Wenda singkat, Kamis (8/1/2026), seperti dilansir detikjabar.

Pengacara Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa putusan cerai tersebut memang hanya mengatur hak asuh anak kandung.

“Sebenarnya berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn (Eril) dan Camillia Azzahra (Zahra). Dalam putusan, Zahra karena sudah dewasa memilih ikut Ibu Atalia,” kata Debi.

Mengenai Arkana, Debi menerangkan bahwa statusnya adalah anak negara. Ridwan Kamil dan Atalia hanya memiliki izin asuh (foster care), dan bukan hak adopsi secara hukum perdata dalam putusan cerai.

Baca Juga:  Pandji Bakal Diperiksa Terkait Penistaan Agama di Mens Rea

“Jadi Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh. Hanya saja, sistem pengasuhannya dilakukan secara bersama-sama. Terkait teknis pembagian waktunya, nanti dibagi berapa hari di Pak RK dan berapa hari di Ibu Atalia,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM