TOPMEDIA – Dari penutupan akses internet untuk anak-anak dibawah umur, ada kajian secara kesehatan mental dalam kebijakan itu.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan rencana pembatasan akses media sosial berisiko pada anak di bawah usia 16 tahun. Sementara untuk implementasi aturan ini akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Platform media sosial yang termasuk dalam pembatasan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga gim Roblox.
Ada sambutan baik dari dr Imran Pambudi selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Menurutnya, ini menjadi bentuk awal perlindungan anak di dunia digital dengan pendekatan yang jelas dan terukur.
“Dalam praktiknya, peraturan ini bukan sekadar melarang atau membatasi secara tunggal, melainkan menata bagaimana anak boleh mendaftar dan menggunakan layanan digital,” ungkap Imran, Minggu (8/3/2026).
Di dalam aturan ini, anak berusia di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan yang memang dirancang untuk anak dan berprofil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua.
Kemudian, anak usia 13 sampai kurang dari 16 tahun hanya boleh menggunakan layanan berprofil risiko rendah juga dengan persetujuan orang tua.
Sementara itu anak usia 16 sampai kurang dari 18 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orang tua.
Ia juga menambahkan pembatasan media sosial juga penting untuk mencegah adiksi lebih dini. Dalam sebuah penelitian pada 2025, media sosial memberi imbalan sosial yang cepat dan terukur seperti like, komentar, dan pengikut, yang dibaca otak sebagai sinyal sosial penting dan memicu sistem reward berbasis dopamin.
Secara kajian, otak bahkan bereaksi lebih kuat saat menantikan imbalan yang tidak pasti, sehingga fitur seperti infinite scroll dan notifikasi tak terduga membuat orang terus memeriksa ponsel.
Imran juga berpendapat dampak adiksi media sosial tidak hanya soal kebiasaan buruk. Lanjutnya, studi neuroimaging menunjukkan perubahan fungsi dan struktur di area otak yang mengatur kontrol diri, emosi, dan pemrosesan reward.
Pola ini pada beberapa aspek mirip dengan yang terlihat pada kecanduan zat atau judi, menurut Imran.
“Penting untuk dicatat bahwa bukan semua penggunaan media sosial berbahaya. Banyak orang mendapatkan manfaat sosial, informasi, dan dukungan dari platform digital. Masalah muncul ketika pola penggunaan menjadi kompulsif, mengganggu tidur, hubungan, atau fungsi sehari hari,” tandas Imran. (*)



















