TOPMEDIA – Negeri ini seakan tak ada sektor yang tidak menciptakan peluang korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus korupsi ekspor palm oil mill (POME) pada 2022. Tiga tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya dari pihak swasta.
Syarief Sulaeman Nahdi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkap modus perkara ini adalah adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO).
Yaitu CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” lanjutnya.
Kata Syarief, modus lain meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara dalam kasus ini. (*)



















