TOPMEDIA – Perbedaan besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu belakangan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menyoroti penghasilan guru berstatus PPPK Paruh Waktu (P3K PW) yang di sejumlah daerah dinilai masih jauh dari kata layak.
Besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu memang tidak sama di setiap daerah. Nilainya sangat bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing. Kondisi ini berbeda dengan guru berstatus PNS maupun PPPK penuh waktu yang sudah memiliki standar gaji yang jelas dari pemerintah pusat.
Lalu, mengapa sama-sama berstatus ASN tetapi sumber gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu?
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebenarnya bertujuan untuk melindungi para tenaga honorer dari ancaman pemutusan hubungan kerja.
Menurut Nunuk, ada sejumlah daerah yang sebelumnya terpaksa merumahkan guru honorer karena keterbatasan anggaran jika harus mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu. Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan bahwa instansi pemerintah tidak boleh lagi memiliki pegawai berstatus honorer.
Untuk menghindari terjadinya pemutusan kerja secara massal, para honorer kemudian diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Karena pengangkatan tersebut berada di bawah kewenangan daerah, maka besaran gajinya pun disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Meski gaji pokok berasal dari pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan melalui anggaran negara. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk insentif, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, serta Tunjangan Khusus Guru bagi mereka yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Ada insentif, TPG, dan TKG bagi guru, sehingga pemda bisa lebih ringan bebannya. Namun, kami juga meminta agar pemda jangan memberhentikan guru dan tendik,” ujar Nunuk.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menegaskan bahwa berdasarkan definisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PPPK Paruh Waktu tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, persoalan terkait guru PPPK Paruh Waktu saat ini masih dibahas bersama KemenPAN-RB untuk mencari solusi terbaik.
“Kemendikdasmen bersama KemenPAN-RB tengah membahas masalah guru PPPK paruh waktu ini. Kami berharap ada jalan keluar terbaik,” ujar Suharti.
Ia menambahkan, meskipun berstatus ASN, mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu memang berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara itu, Kemendikdasmen menyalurkan tunjangan seperti TPG, TKG, serta insentif tambahan yang langsung ditransfer ke rekening guru setiap bulan.
Selain itu, Suharti menyampaikan bahwa mulai sekarang pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilakukan setiap bulan, tidak lagi diberikan setiap tiga bulan seperti sebelumnya. (*)



















