Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Putri Nia Daniati Mangkir Panggilan Pengadilan Calon CPNS Bodong

×

Putri Nia Daniati Mangkir Panggilan Pengadilan Calon CPNS Bodong

Sebarkan artikel ini
Olivia Nathania dan ibunya Nia Daniaty. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Perwakilan korban kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibundanya, Nia Daniaty, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). Mereka datang untuk menghadiri agenda aanmaning atau teguran eksekusi.

Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum korban, menjelaskan agenda hari ini merupakan panggilan teguran kepada para termohon eksekusi.

HALAL BERKAH

“Hari ini adalah panggilan aanmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty,” kata Odie di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Kata Odie, ia mengatakan aanmaning dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Selatan, Agus Akhyar. Menurutnya, ketua pengadilan melakukan pemeriksaan secara detail pada seluruh dokumen yang diajukan pihak korban.

“Pak Ketua Pengadilan sangat teliti sekali memeriksa semua berkas-berkas kami, termasuk surat kuasa kami yang berjumlah 179 orang,” ujarnya.

Baca Juga:  Dispendukcapil Surabaya Hapus Silang Sengkarut Alamat Ganda dengan Program Semut Ireng

Dalam kesempatan itu, Ketua PN juga sempat menanyakan sudah berapa lama perkara tersebut berjalan. Selain itu ditanya juga termohon yang sudah bebas dari penjara dalam perkara pidana.

“Kemudian ditanyakan juga oleh Pak Ketua, ‘Ini perkara sudah berapa lama?’ Kami bilang sudah 4 tahun lebih. Kaget, gitu ya. Ditanya lagi, ‘Kemudian apakah ini termohonnya sudah lepas dari penjara?’ ‘Sudah keluar, Pak, tahun lalu’,” ungkap Odie.

Lanjut Odie menegaskan, agendanya murni teguran kepada para termohon agar segera membayarkan ganti rugi kepada para korban.

“Nah, jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp 8,1 miliar. Begitu,” katanya.

Kemudian, hingga sidang dimulai, ketiga termohon tidak hadir meski telah dipanggil secara sah.

Baca Juga:  Owner Brand Thanksinsomnia Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Ancaman Hukumnya

“Ya, jadi panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon tersebut: Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Namun memang sampai tadi sidang dimulai, belum ada yang datang. Walaupun panggilannya sudah sah diterima oleh para termohon eksekusi,” ujarnya.

Langkah lanjutan telah disiapkan pihak Odie apabila para termohon tidak mengindahkan teguran tersebut. Odie pun menyebut para korban memiliki data aset kepemilikan termohon eksekusi.

“Dan memang kemudian ditanyakan juga bagaimana seandainya termohon eksekusi tidak hadir. Kami bilang bahwa kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Misalnya rumah dan rekening,” bebernya.

Tak hanya itu, pihak korban juga telah bersurat ke kementerian terkait dan imigrasi. Odie menyebut Rafly bekerja sebagai sipir di Nusakambangan.

Baca Juga:  Harga Emas Kompak Naik di Pegadaian, Antam Tembus Rp2,4 Juta per Gram

“Termasuk juga kami sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi, karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di Penjara Nusakambangan. Agar nanti honornya dia, gaji dia, upahnya dia itu diblokir untuk melakukan pembayaran kepada para korban,” pungkasnya.

Kabar sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023.

Putusan pengadilan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Dalam perkara pidana, Olivia Nathania juga telah divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022. (*)

TEMANISHA.COM