Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLETOP NEWS

Putar Lagu Murottal Mengaji, Pengusaha Hotel di NTB Disodori Tagihan Royalti

15
×

Putar Lagu Murottal Mengaji, Pengusaha Hotel di NTB Disodori Tagihan Royalti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mengaji. (Foto: Ruangguru)
toplegal

TOPMEDIA – Perburuan pemungutan royalti kali ini memunculkan kisah unik.

Hotel Grand Madani, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus membayar sejumlah royalti lantaran menyetel rekaman mengaji atau membaca Al-Quran.

TOP LEGAL PRO

Managemen hotel syariah itu ditagih royaltinya oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebesar Rp 4,4 juta.

“Rp 4,4 juta kalau sama PPN. Deadline-nya nggak ada (tenggat bayar), tapi itu tagihan untuk tahun ini, 2025,” jelas General Manager (GM) Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, saat dihubungi detikBali, Kamis (21/8/2025) lalu.

Rega menerangkan, pemutaran murottal di Hotel Grand Madani itu pun dihentikan usai mendapat tagihan royalti.

“Kami off-kan dulu, nggak memutar murottal dulu. Biasanya (selain murottal) instrumen tanpa vokal, seperti musik-musik Arabia,” ungkap Rega.

LMKN menjelaskan bahwa rekaman murottal masuk kategori fonogram yang mendapat perlindungan hal cipta.

Baca Juga:  Semarak HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Catat Tanggalnya

“Fonogram memiliki hak cipta di rekaman dan itu masuk ke dalam pasar atau Undang-Undang (UU) fonogram hak ciptanya. Sehingga masuklah ke royalti,” lanjut Rega.

Rega menjelaskan juga bahwa hotelnya mendapat tagihan royalti musik baru tahun ini.

Adapun sebelumnya pihaknya tidak pernah mendapat tagihan itu. “Baru tahun ini saja (ada tagihan),” ucapnya.

Tagihan sebesar Rp 4,4 juta dari LMKN itu, kata Rega, belum dibayar Hotel Grand Madani.

Rega menjelaskan bahwa pihak hotel masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat sebab undang undang hak cipta masih dalam revisi.

“Kami tunggu (aturan) selesai. Kalau memang kami harus bayar, dan UU mengatakan sudah ada aturan hukumnya, ya kami akan bayar,” tegas Rega.

Akibat dari temuan LMKN, pihak hotel tak lagi memutar murottal lagi.

Baca Juga:  Di Jepang, Payung Punya Makna Spiritual Bukan Sekadar Pelindung Panas dan Hujan

Tamu hotel pun menanyakan hal itu. Beruntung dampak dari itu tak mempengaruhi jumlah pengunjung hotel.

“Tidak berpengaruh pada tingkat hunian kamar. Karena hotel itu menjual kamarnya, musik hanya tambahan saja,” pungkas Rega.

Keluhan Pengusaha Hotel

Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa menyebutkan, LMKN secara tiba-tiba mengirimkan tagihan royalti musik kepada beberapa hotel di Mataram.

“Teman-teman hotel sudah disurati, karena menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan seperti musik wajib (bayar royalti).”

Para pengusaha hotel sudah mengatakan bahwa tempat usaha mereka tidak memutar musik. Namun, pihak LMKN mengatakan bahwa di dalam kamar terdapat TV yang digunakan tamu sebagai media mendengarkan musik.

” Hotel nggak mutar musik, tapi jawaban mereka (LMKN), kan di kamar ada TV, TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu. Itu argumen mereka (LMKN),” kata Adiyasa saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025) lalu.

Baca Juga:  Harga Gabah Turun di Sejumlah Daerah, Selisih dengan HPP Mulai Menyempit

Lantaran ada tagihan itu, para pengusaha hotel kebingungan. Sebab menurut dia, musik tidak pernah disetel oleh hotel di Mataram seperti di restoran atau kafe.

“Itu argumen mereka (LMKN), (pihak hotel harus bayar royalti lagu) berdasarkan jumlah kamar, kalau resto atau kafe kan bayarnya berdasarkan jumlah kursi. Nah, kalau hotel dari 0-50 kamar dikenai berapa, dan hotel dengan 50-100 kamar akan dikenai berapa,” urai Adiyasa.

Adiyasa menilai, para pengusaha hotel di bawah naungan AHM merasa tak nyaman dengan cara LMKN menagih royalti.

“Dari cerita teman-teman hotel, cara nagihnya itu seperti kita ini berutang (besar). Untuk sementara ini saya minta teman-teman hotel yang dikirimi tagihan untuk minta ruang diskusi kepada LMKN,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM