TOPMEDIA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi denda bagi importir pakaian dan tas bekas ilegal yang melanggar aturan. Ia menilai penindakan yang selama ini dilakukan belum memberikan dampak berarti bagi negara karena seluruh barang sitaan hanya dimusnahkan tanpa disertai sanksi finansial.
“Selama ini barangnya dimusnahkan, pelaku dipenjara, tapi negara malah keluar uang. Saya tidak dapat pemasukan, malah keluar biaya untuk memusnahkan barang dan membiayai narapidana,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Antara.
Menurutnya, kebijakan baru dengan menambahkan sanksi denda akan membuat penegakan hukum lebih efektif sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi negara. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memiliki daftar para pemain besar di bisnis impor pakaian bekas ilegal dan akan segera memblokir akses impor mereka.
Dorong Kebangkitan UMKM Tekstil
Purbaya menekankan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku ilegal, tetapi juga untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Kami ingin produsen-produsen tekstil dalam negeri kembali hidup,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pemberantasan pakaian bekas impor tidak akan merugikan pedagang pasar, termasuk di Pasar Senen. Sebaliknya, dengan diberantasnya barang ilegal, pasar diharapkan terisi produk lokal yang legal dan berkualitas.
Awasi Impor Lewat Sistem AI
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Usai sidak, ia mengumumkan rencana pengembangan sistem pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memantau arus impor dan cukai secara real-time. Sistem ini akan mengintegrasikan data antara DJBC dan Lembaga National Single Window (LNSW) agar proses pengawasan lebih efisien dan transparan.
Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan diperkuat dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Aturan ini bertujuan melindungi industri tekstil nasional serta menjaga kesehatan masyarakat.
Nilai Sitaan Capai Rp120 Miliar
Sepanjang 2025, pemerintah mencatat nilai barang impor pakaian bekas ilegal yang disita mencapai sekitar Rp120,65 miliar. Penindakan dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan pemusnahan barang sitaan.
Melalui langkah tegas ini, Kementerian Keuangan berharap dapat menekan praktik penyelundupan pakaian bekas, mengurangi kerugian negara, dan memperkuat daya saing industri tekstil dalam negeri. (*)