Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Publikasi Putusan Perceraian Ruce Nuenda dan Dasar Hukumnya: Fakta KDRT dan Perselingkuhan

97
×

Publikasi Putusan Perceraian Ruce Nuenda dan Dasar Hukumnya: Fakta KDRT dan Perselingkuhan

Sebarkan artikel ini
Publikasi Putusan Perceraian Ruce Nuenda Tiktokers (Foto: Instagram)
toplegal

TOP MEDIA – Kasus perceraian selebriti TikTok, Ruce Nuenda (Mama Ebra), dengan Aryo Disa Wiratama jadi perhatian publik. Pengadilan Agama Tigaraksa mengeluarkan putusan nomor 2316/Pdt.G/2025/PA.Tgrs tertanggal 23 Juli 2025.

Putusan ini memuat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan Aryo. Ruce menjelaskan bahwa Aryo kerap melakukan kekerasan fisik dan perilaku tidak setia.

ROYALTI MUSIK

Dugaan perselingkuhan diperkuat bukti Aryo menggunakan jasa pekerja seks komersial serta berkomunikasi dekat dengan wanita lain. Aryo pun memutuskan pindah kerja ke Hong Kong tanpa persetujuan Ruce.

Untuk pindah ke luar negeri, Aryo rela membayar denda Rp300 juta ke maskapai. Keputusan ini membuat hubungan mereka semakin renggang karena harus mengalami LDM (long distance marriage).

Baca Juga:  Kasus Nikita Mirzani dan Isu Privasi: UU PDP hingga Rahasia Bank Jadi Sorotan

Putusan pengadilan mencatat keputusan pindah kerja ke Hong Kong sebagai faktor yang memperburuk rumah tangga. Ruce merasa tak pernah diajak diskusi dalam keputusan penting ini, menambah luka batin.

Keputusan sepihak Aryo memperlihatkan kurangnya komunikasi dan penghargaan dalam pernikahan. Inilah salah satu alasan gugatan cerai selain KDRT dan perselingkuhan.

Publikasi Putusan Perceraian Ruce Nuenda Tiktokers (Foto: Instagram)

Putusan tersebut dapat diakses publik via situs Mahkamah Agung, demi keterbukaan proses peradilan. Publikasi berisi ringkasan perkara dan dokumen resmi, tetap melindungi data pribadi para pihak.

Dasar hukum publikasi ialah Pasal 13 dan 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 mengatur kewajiban panitera memberikan salinan putusan dan akta cerai.

Baca Juga:  Ari Bias Hormati Putusan Kasasi MA yang Menangkan Agnez Mo dalam Sengketa Hak Cipta Lagu

Surat Keputusan Ketua MA Nomor 1-144 Tahun 2011 mengatur publikasi putusan dengan anonimisasi demi melindungi data pribadi. Pendekatan ini menyeimbangkan transparansi dan privasi pihak.

Publikasi putusan di media sosial menarik atensi masyarakat luas. Reaksi publik mencerminkan pentingnya transparansi sekaligus perlindungan data pribadi.

Kasus Ruce dan Aryo membuka diskusi soal KDRT dan perselingkuhan yang kerap tersembunyi. Putusan ini mengedukasi publik tentang proses hukum perceraian dan hak serta kewajiban pihak terkait.

Secara keseluruhan, publikasi putusan mendorong keterbukaan dan kehati-hatian dalam penyebaran data. Peran pengadilan, media, dan masyarakat penting menjaga keseimbangan hak publik dan perlindungan individu. (*)

TEMANISHA.COM