Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

PT KAI Polisikan Para Pemblokade Rel Di Lampung

×

PT KAI Polisikan Para Pemblokade Rel Di Lampung

Sebarkan artikel ini
Seorang pemuda yang memblokade rel kereta di Bandar Lampung. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – Ulah warga yang memblokade jalur KA di Lampung resmi dilaporkan kepada Kepolisian oleh PT Kereta API Indonesia atau PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

“Kami telah memasukkan laporan kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api oleh sejumlah oknum di Kota Bandarlampung yang viral beberapa waktu lalu,” tutur Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Bandarlampung, Senin (30/3/2026)

HALAL BERKAH

Azhar menegaskan, bahwa hal tersebut dilakukan sebagai komitmen KAI dalam penegakan hukum serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga penumpang di dalamnya.

“Kami harap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas dia.

Baca Juga:  KAI Daop 8 Surabaya Buka Penjualan Tiket Lebaran 2026 Lebih Awal, Ini Jadwalnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas, pada Pasal 91, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.

“Selain itu pada Pasal 92, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah,” kata Zaki.

Kemudian, dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, ditegaskan bahwa penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang.

“Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup,” kata dia.

Baca Juga:  Saking Menakutkannya, Pelaut dan Peselancar Menghindari Gelombang Ini

Awal Mula Aksi Blokir Rel

Azhar Zaki menceritakan dalam hal ini PT KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang.

“Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Zaki menandaskan.

Dikabarkan sebelumnya dalam sebuah video amatir yang viral, memperlihatkan warga memblokir perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Video ini menghebohkan media sosial.

Tampak dalam video itu bahwa puluhan warga berkumpul di sekitar lokasi. Sejumlah pemuda terlihat mengangkat batangan besi yang diduga potongan rel, lalu meletakkannya di kedua sisi jalur kereta yang berbatasan langsung dengan jalan aspal.

Baca Juga:  Layanan Lost and Found KAI Surabaya Catat 233 Barang Tertinggal dengan Nilai Mencapai Rp 138 Juta Selama Periode Mudik Lebaran 2026

Aksi itu dipicu lantaran insiden kecelakaan, di mana satu unit mobil milik warga tertabrak kereta api. Peristiwa itu terjadi karena pengemudi diduga tetap memaksa melintas saat kereta sudah dalam jarak dekat.

Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang. (*)

TEMANISHA.COM