TOPMEDIA – Tengah viral proyek pembangunan lift kaca setinggi 182 meter di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali. Pembangunan proyek tersebut mengundang pro dan kontra karena dikhawatirkan merusak alam.
Kini, proyek senilai Rp200 miliar tersebut resmi dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.
Keputusan ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sejumlah pelanggaran serius di lokasi proyek.
Dewan berencana memanggil pihak pengembang dan dinas terkait untuk meminta klarifikasi atas temuan tersebut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menyebutkan bahwa pemanggilan akan dilakukan pekan depan setelah jadwal rapat internal ditetapkan.
“Kami akan perdalam keterlibatan pengembang dan OPD terkait dari Kabupaten Klungkung serta Pemprov Bali,” ujarnya, dikutip dari detikBali, Senin (3/11/2025).
Hasil sidak DPRD Bali pada Jumat (31/10/2025), mengungkap tiga pelanggaran utama, yakni pembangunan di tebing curam, penggunaan lahan pasir yang merupakan tanah negara, dan aktivitas di zona mitigasi bencana. Selain itu, dokumen perizinan proyek dinilai belum lengkap dan melanggar ketentuan tata ruang.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi, menambahkan bahwa meski sebagian dokumen OSS (Online Single Submission) telah terpenuhi, masih ada izin yang belum sesuai.
“Material konstruksi juga dinilai berbahaya dan belum sesuai rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Proyek ini merupakan kerja sama antara PT Bina Nusa Properti dan investor asal China, dengan nilai investasi mencapai Rp200 miliar.
Lift kaca tersebut dirancang untuk mempermudah akses wisatawan menuju bibir pantai yang selama ini hanya bisa dijangkau melalui jalur tangga curam.
Direktur PT Bina Nusa Properti, I Komang Suantara, membantah tudingan pelanggaran dan menyesalkan viralnya konten rancangan bangunan tanpa konfirmasi dari pihaknya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah dijalankan sesuai Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2023.
“Kami berproses dengan benar, melalui kajian teknis dan persetujuan masyarakat adat. Bahkan, Desa Bunga Mekar mendukung 100 persen proyek glass viewing platform ini,” tegas Suantara.
Proyek lift kaca di Pantai Kelingking menjadi sorotan publik karena dinilai berisiko terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan.
DPRD Bali dan Satpol PP kini menindaklanjuti temuan pelanggaran tata ruang dan izin, sementara pengembang bersikeras bahwa proyek telah memenuhi prosedur.
Dengan nilai investasi besar dan potensi dampak lingkungan yang signifikan, masa depan proyek ini akan sangat bergantung pada hasil evaluasi teknis dan legal yang sedang berlangsung. (*)



















