Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Prostitusi Terselubung di Moroseneng Surabaya Masih Berjalan, Ini Sanksi Hukumnya

25
×

Prostitusi Terselubung di Moroseneng Surabaya Masih Berjalan, Ini Sanksi Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Kegiatan prostitusi yang masih berjalan di Moroseneng Surabaya. (Foto: Dok. Imam Syafii)
toplegal

TOPMEDIA – Dugaan praktik prostitusi terselubung di kawasan eks lokalisasi Moroseneng, Surabaya, kembali mencuat ke publik setelah anggota DPRD Surabaya dari Partai Nasdem, Imam Syafii, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu rumah di lokasi tersebut.

Video sidak yang ia unggah langsung viral dan memicu perdebatan publik, mengingat kawasan tersebut seharusnya sudah bebas dari aktivitas prostitusi sejak penutupan resmi lokalisasi Dolly beberapa tahun lalu.

HALAL BERKAH

Imam Syafii, yang juga mantan jurnalis, menyampaikan kritik keras terhadap aparat kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP yang dinilai tidak bertindak tegas. Ia bahkan mencurigai adanya pembiaran atau kongkalikong dalam praktik tersebut.

“Harusnya mereka punya kaki, mata, dan telinga. Saya minta Wali Kota Eri Cahyadi mengevaluasi dan mencopot mereka,” tegas Imam saat sidak, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga:  Uji Kelayakan di GBT, ITS Sebut Lokasi Ideal untuk Riset Kendaraan Hemat Energi

Selain praktik prostitusi, Imam juga menyoroti penjualan minuman keras di lingkungan padat penduduk, yang dinilai merusak ketertiban sosial. Ia mempertanyakan sampai kapan praktik semacam ini akan terus dibiarkan di Surabaya.

Aturan Hukum Soal Prostitusi

Regulasi yang mengatur sanksi terhadap praktik prostitusi dan pihak yang terlibat diantaranya Pasal 296 KUHP, yang berbunyi memfasilitasi perbuatan cabul sebagai sumber penghasilan dapat dipidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 15.000.

Kemudian Pasal 506 KUHP, yakni mengambil keuntungan dari perbuatan cabul diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tentang menyebarkan konten elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Publikasi Putusan Perceraian Ruce Nuenda dan Dasar Hukumnya: Fakta KDRT dan Perselingkuhan

Lalu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni merekrut atau mengeksploitasi orang untuk prostitusi dapat dipidana 3–15 tahun penjara dan denda Rp 120–600 juta.

Ada pula Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 yang melarang penggunaan bangunan untuk perbuatan asusila dan pemikatan prostitusi di wilayah kota.

Meski lokalisasi Moroseneng telah dinyatakan tutup, praktik prostitusi terselubung masih ditemukan dan memicu kekhawatiran publik.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Selain melanggar norma sosial, praktik ini juga berisiko menjerat pelaku dan fasilitator dalam sanksi pidana berat.
Masyarakat diimbau untuk menjaga lingkungan dari aktivitas yang merusak moral dan hukum. (*)

TEMANISHA.COM