TOPMEDIA – Aktris Prilly Latuconsina mendadak memasang status ‘Open to Work’ di platform LinkedIn pada 25 Januari 2026. Langkah ini sontak menarik perhatian publik, mengingat Prilly dikenal aktif di dunia film dan bisnis manajemen. Melalui akun Instagram @prillylatuconsina96, ia menjelaskan alasannya.
“Jangan kaget dulu ya. Aku menyalakan badge #OpenToWork bukan karena kekurangan aktivitas, tapi karena lagi ingin belajar hal baru,” tulis Prilly.
Ia menambahkan bahwa dirinya ingin menantang diri untuk mencoba bidang berbeda dari industri film dan manajemen bisnis yang selama ini digelutinya.
Pernyataan Prilly memunculkan pertanyaan, jika ia benar-benar menjajaki dunia kerja formal, perjanjian kerja apa yang paling sesuai? Apakah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)?.
Apa Itu PKWT dan PKWTT?
PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.
Perjanjian ini bersifat sementara dan harus dibuat secara tertulis dengan jangka waktu yang jelas.
PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sekali selesai, musiman, atau memiliki volume tertentu.
Namun, aturan ketenagakerjaan menegaskan bahwa PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Durasi maksimal kontrak adalah lima tahun, dan pekerja berhak atas kompensasi setelah kontrak berakhir.
Dengan demikian, PKWT lebih cocok untuk kebutuhan kerja yang tidak permanen, tetapi tetap memberikan perlindungan hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
Sementara itu, PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu yang dikenal sebagai karyawan tetap.
Perjanjian ini bersifat permanen dan tidak dibatasi oleh jangka waktu kontrak. PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, meski tertulis lebih disarankan untuk kepastian hukum.
Ciri utama PKWTT adalah adanya masa percobaan maksimal tiga bulan, berlaku untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan, serta memberikan hak bagi pekerja atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak normatif lainnya jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Dengan kata lain, PKWTT memberikan kepastian kerja jangka panjang dengan perlindungan hak yang lebih kuat bagi pekerja.
Perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT terletak pada masa kerja, hak karyawan, masa percobaan, serta pencatatan kontrak.
PKWT memiliki masa kerja maksimal lima tahun, tidak memperbolehkan masa percobaan, dan wajib dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan.
Sedangkan PKWTT tidak memiliki batasan masa kerja, memperbolehkan masa percobaan maksimal tiga bulan, dan kontraknya tidak wajib dicatatkan.
Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai kedua jenis perjanjian kerja ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan status ‘Open to Work’ yang dipasang Prilly, publik kini menunggu langkah apa yang akan diambil sang aktris.
Jika ia ingin mencoba proyek jangka pendek atau pekerjaan musiman, PKWT bisa menjadi pilihan.
Namun, jika ia serius menekuni bidang baru secara permanen, PKWTT akan lebih sesuai karena memberikan kepastian kerja dan perlindungan hak yang lebih kuat.
Langkah Prilly ini sekaligus membuka diskusi publik tentang pentingnya memahami perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing. (*)



















