TOPMEDIA – Fenomena tukang parkir liar semakin marak di berbagai daerah, mulai dari minimarket hingga ruko kecil di pinggir jalan. Meski kerap dianggap sepele, praktik ini ternyata bisa berujung pidana berat.
Berdasarkan regulasi terbaru, juru parkir liar yang melakukan pemerasan atau ancaman dapat dijerat hukuman penjara hingga 9 tahun.
Dasar Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku parkir liar bisa dikenai Pasal 482 yang mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian Pasal 448 yang mengatur tindak pidana ancaman kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
Menurut penjelasan dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Jika dikelola secara ilegal oleh individu atau kelompok, maka jelas melanggar hukum.
Praktik parkir liar bukan sekadar pungutan kecil, tetapi bisa berkembang menjadi pemaksaan atau ancaman. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak ketertiban umum.
Jika pungutan parkir liar sudah mengarah pada pemerasan atau ancaman, maka masuk ranah pidana dan dapat dijerat KUHP.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan area parkir resmi yang dikelola pemerintah atau pihak berizin.
Masyarakat juga diharapkan menolak pungutan ilegal yang tidak memiliki dasar hukum.
Jika melihat praktir parkir liar diharapkan melaporkan ke aparat jika menemukan unsur pemerasan atau ancaman dari juru parkir liar.
Ketertiban ruang publik adalah tanggung jawab bersama. Dengan memahami regulasi dan berani menolak pungutan ilegal, masyarakat dapat membantu menekan praktik parkir liar. (*)



















