Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Era Baru Hukum Indonesia Dimulai

×

Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Era Baru Hukum Indonesia Dimulai

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi yang berlaku efektif sejak Jumat (2/1/2026) ini menjadi payung hukum baru untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui.

Salah satu poin penting dalam UU Penyesuaian Pidana adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati.

HALAL BERKAH

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus lainnya.

Hakim yang menjatuhkan vonis pidana mati wajib memberikan masa percobaan selama 10 tahun penjara.

Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  8.294 Bungkus Rokok Ilegal, Potensi Rugi Negara Rp121 Juta

Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa regulasi ini menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

UU Penyesuaian Pidana juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda.

Dalam lampiran III, terdapat tabel konversi yang menjadi pedoman hakim. Untuk denda kategori ringan, pidana pengganti dihitung setara Rp 1 juta per hari kurungan, sedangkan untuk denda kategori berat nilainya setara Rp 25 juta per hari kurungan. Durasi pidana pengganti denda dibatasi maksimal dua tahun.

Selain itu, bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, majelis hakim diberi kewenangan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan perusahaan.

Baca Juga:  Heboh Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Yuk Pahami Dasar-Dasar Hukum Perkawinan dan Perceraian!

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 121 UU 1/2026, sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelanggaran hukum oleh badan usaha.

UU ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus di berbagai undang-undang sektoral.

Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara kecil agar lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Namun, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Regulasi ini tidak hanya menyelaraskan ratusan aturan sektoral dengan KUHP baru, tetapi juga memperkenalkan sistem masa percobaan bagi terpidana mati, standar pidana pengganti denda, serta sanksi tambahan bagi korporasi.

Baca Juga:  Kemenkum: Hukuman Percobaan 10 Tahun Jalan Tengah Kontroversi Pidana Mati di Indonesia

“Undang-undang ini adalah langkah maju untuk memastikan hukum kita lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan lebih berkeadilan,” tegas Yusril. (*)

TEMANISHA.COM