TOPMEDIA -Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan artificial intelligence (AI) di Indonesia menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto pada tahun ini. Pemerintah tengah menyiapkan dua regulasi, yakni Peraturan Presiden (Perpres) tentang peta jalan AI nasional serta panduan keamanan dan etika pemanfaatan AI.
“Penting sekali peraturan ini dilahirkan dan Indonesia telah membuat pada 2025. InsyaAllah menjadi prioritas ditandatangani Bapak Presiden pada 2026,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/1).
Meutya menjelaskan, setelah Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo, setiap kementerian dan lembaga diwajibkan menyusun aturan turunan, khususnya yang mengatur penerapan kecerdasan buatan di sektor masing-masing. Dalam hal ini, Kementerian Komdigi akan berperan sebagai koordinator atau orkestrator kebijakan AI, sementara aspek teknis akan ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Kami serahkan kepada kementerian dan lembaga masing-masing yang tentu lebih memahami dan lebih mengetahui aturan kecerdasan buatan di sektornya masing-masing,” kata Meutya.
Label Khusus Konten AI
Meutya juga mengungkapkan bahwa Kementerian Komdigi telah menyiapkan rencana penyusunan aturan turunan setelah Perpres AI ditandatangani. Salah satunya terkait kewajiban pemberian label khusus pada konten berbasis AI.
“Jadi ketika perpres ditandatangani, peraturan menteri pertama yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari perpres tersebut adalah mewajibkan platform untuk melakukan labeling atau watermarking bahwa ini adalah konten AI,” ujar Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (26/1).
Langkah ini membuat Indonesia mengikuti jejak Korea Selatan (Korsel) yang telah lebih dulu memperkenalkan Undang-Undang Dasar AI pada Kamis (22/1) waktu setempat.
UU Dasar AI yang diterbitkan Pemerintah Korea Selatan berlaku lebih cepat dibandingkan regulasi AI Uni Eropa yang diterapkan secara bertahap hingga 2027. Hal tersebut menjadikan aturan Korsel sebagai regulasi kecerdasan buatan pertama di dunia.
Pemerintah Korsel menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan label AI pada konten yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan, dengan ancaman denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp347 juta.
Selain itu, UU AI Korsel juga mengatur kewajiban khusus untuk konten AI generatif, yakni kecerdasan buatan yang mampu menghasilkan konten baru seperti teks, gambar, dan video. (*)



















