TOPMEDIA-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyampaikan rasa terima kasih kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya menetapkan pemberian THR sebesar 100 persen bagi PPPK Penuh Waktu, sementara PPPK Paruh Waktu menerima Rp2 juta per orang. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi secara daring melalui Zoom pada Jumat (13/3/2026) dari Balai Kota Surabaya.
Keputusan ini disambut dengan penuh sukacita oleh para PPPK di berbagai perangkat daerah. Banyak pegawai mengaku tidak menyangka tetap memperoleh THR meskipun masa kerja mereka belum genap satu tahun.
Salah satu PPPK Paruh Waktu di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Alfin, mengaku bersyukur karena tahun ini akhirnya bisa merasakan THR menjelang Lebaran.
Ia mengatakan, sebelumnya sempat beredar informasi di media sosial bahwa PPPK Paruh Waktu tidak akan menerima THR. Namun kebijakan yang diambil Wali Kota Surabaya justru memberikan kabar baik bagi para pegawai.
“Alhamdulillah saya sangat bersyukur. Besaran THR yang kami terima Rp2 juta, benar-benar di luar perkiraan,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Alfin, jumlah tersebut patut diapresiasi karena di sejumlah daerah lain PPPK Paruh Waktu bahkan tidak mendapatkan THR sama sekali.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Surabaya beserta jajaran perangkat daerah yang telah mengupayakan kebijakan tersebut di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Hal serupa juga disampaikan Ardy Dirgantara, staf Kelurahan Alun-Alun Contong. Ia mengaku bersyukur atas kebijakan yang dinilai sangat membantu para pegawai, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Ardy mengaku sempat memperkirakan besaran THR yang diterima hanya sekitar Rp700 ribu sesuai perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Namun, kebijakan Wali Kota Surabaya memberikan kejutan dengan nominal Rp2 juta bagi PPPK Paruh Waktu.
“Awalnya saya tidak menyangka bisa menerima sebesar ini. Kebijakan tersebut tentu menjadi penyemangat bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi,” katanya.
Menurut Ardy, THR tersebut juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja para PPPK Paruh Waktu yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik.
Tidak hanya PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu di lingkungan Pemkot Surabaya yang masa kerjanya belum genap satu tahun juga merasakan kebahagiaan karena tetap mendapatkan THR sebesar 100 persen.
Salah satunya adalah Tiara, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Ia mengaku baru pertama kali merasakan THR setelah sekitar 10 tahun bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sebagai tenaga honorer sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Alhamdulillah sangat bersyukur. Rasanya campur aduk antara deg-degan dan senang karena akhirnya bisa merasakan THR setelah sekian lama bekerja,” ujarnya.
Tiara mengaku tidak menyangka dapat menerima THR secara penuh karena berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran THR biasanya disesuaikan dengan masa kerja pegawai.
Menurutnya, keputusan Wali Kota Surabaya menunjukkan adanya perhatian terhadap kesejahteraan pegawai, baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.
Sementara itu, Desti, staf PPPK Penuh Waktu di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Ia mengaku pemberian THR memberikan motivasi tambahan bagi para pegawai untuk bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai pegawai tentu kami merasa senang menerima THR. Hal ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja dengan lebih baik,” katanya.
Desti juga berharap ke depan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai dapat terus ditingkatkan, baik melalui fasilitas kerja maupun kebijakan lainnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Surabaya atas kebijakan yang dinilai berpihak pada para pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Terima kasih kepada Pak Wali Kota yang telah memberikan perhatian kepada PPPK. Semoga kebijakan ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang,” pungkasnya.



















