TOPMEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak Oktober hingga Desember 2025.
Sebelumnya, insentif ini hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
Dalam beleid terbaru tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan sebagai bagian dari program akselerasi ekonomi 2025.
Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan memperluas lapangan kerja.
Pegawai di hotel, restoran, rumah makan, kafe, bar, biro perjalanan wisata, penyelenggara event, taman rekreasi, hingga kawasan pariwisata kini berhak atas penghasilan penuh tanpa potongan PPh 21.
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa insentif ini wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat penghasilan diterima pegawai, termasuk jika pemberi kerja memberikan tunjangan atau menanggung PPh 21. Bukti pemotongan tetap harus dibuat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, sektor industri padat karya tetap menerima insentif sepanjang tahun, dari Januari hingga Desember 2025.
Perluasan insentif PPh 21 DTP ke sektor pariwisata menjadi angin segar bagi pelaku usaha dan pekerja di industri tersebut.
Dengan penghasilan bebas potongan pajak selama tiga bulan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli, mendorong pemulihan ekonomi, dan memperkuat sektor pariwisata nasional.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tata kelola insentif ini harus sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, termasuk pelaporan dan bukti pemotongan.
Langkah ini menunjukkan komitmen fiskal yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika sektor ekonomi kreatif dan pariwisata. (*)



















