Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

PP 28/2024 Dinilai Berisiko, Petani Tembakau Jatim Minta Pemerintah Kaji Ulang

×

PP 28/2024 Dinilai Berisiko, Petani Tembakau Jatim Minta Pemerintah Kaji Ulang

Sebarkan artikel ini
APTI menilai regulasi tentang kesehatan ini berpotensi menekan serapan bahan baku dan meminta pemerintah mengkaji ulang agar tidak merugikan petani. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Regulasi baru terkait kemasan rokok polos yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memunculkan keresahan di kalangan petani tembakau Jawa Timur.

Mereka menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak berantai hingga ke sektor hulu, terutama terhadap serapan hasil panen tembakau.

HALAL BERKAH

PP 28/2024 sendiri tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini merupakan aturan turunan omnibus law kesehatan yang komprehensif, mengatur upaya kesehatan, tenaga medis, fasilitas pelayanan, kefarmasian, hingga pengendalian zat adiktif (tembakau).

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, Muhdi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh.

“Kami meminta agar PP 28 terkait kemasan polos ini benar-benar dipertimbangkan dampaknya. Jangan sampai kebijakan di hilir justru menyusahkan petani di hulu,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Baca Juga:  Pemerintah Jamin Harga Daging Normal di Bulan Ramadan dan Idul Fitri

Muhdi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal APTI Nasional, menilai perubahan regulasi di sektor hilir industri rokok sangat berpotensi memengaruhi serapan bahan baku tembakau.

Ia menekankan, setiap kebijakan yang mengubah struktur produksi industri rokok harus memperhatikan keberlanjutan petani.

Selain aturan kemasan polos, APTI juga menyoroti rencana Kementerian Kesehatan terkait pembatasan kadar tar dan nikotin.

Menurut Muhdi, kebijakan tersebut bisa mengubah spesifikasi bahan baku yang selama ini diproduksi petani.

“Kalau pembatasan tar dan nikotin diberlakukan secara ketat, pabrikan pasti melakukan penyesuaian. Ini bisa berdampak pada berkurangnya serapan tembakau petani,” tegasnya.

Rencana pelarangan bahan tambahan dalam produk rokok juga menjadi perhatian serius. Muhdi menyebut, perubahan formulasi produk akibat larangan tersebut berpotensi memengaruhi kebutuhan bahan baku tembakau.

Baca Juga:  Lampaui Target, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp 1.931 Triliun

“Jika bahan tambahan dilarang, maka formulasi produk berubah. Dampaknya bisa berantai sampai ke petani,” katanya.

Selain regulasi, petani tembakau di Jawa Timur juga menghadapi masalah pupuk. Muhdi meminta agar pupuk ZA bersubsidi dikembalikan, karena hampir 90 persen petani saat ini menggunakan pupuk non-subsidi dengan harga yang terus meningkat.

“Kami berharap pupuk ZA bersubsidi bisa dikembalikan. Selama ini petani tembakau lebih banyak menggunakan pupuk non-subsidi dan harganya semakin tinggi. Ini sangat memberatkan,” ujarnya.

Muhdi menegaskan bahwa aspirasi petani telah disampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa memperjuangkan aspirasi petani tembakau di tingkat pusat, terutama terkait dampak PP Nomor 28 Tahun 2024 terhadap keberlanjutan sektor tembakau di Jawa Timur,” ungkapnya. (*)

TEMANISHA.COM