Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Posko THR 2026 Tetap Siaga Saat Libur Lebaran, Menaker Tegaskan Aduan Pekerja Jadi Prioritas

×

Posko THR 2026 Tetap Siaga Saat Libur Lebaran, Menaker Tegaskan Aduan Pekerja Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Posko selama masa libur sangat penting agar persoalan pembayaran THR dan BHR tidak berlarut-larut.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tetap beroperasi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah ini diambil untuk menjamin pekerja, buruh, pengemudi ojek online, dan kurir online tetap dapat mengakses layanan pengaduan dan konsultasi terkait hak keagamaan mereka.

HALAL BERKAH

Yassierli menegaskan bahwa keberadaan posko selama masa libur sangat penting agar persoalan pembayaran THR dan BHR tidak berlarut-larut, terutama pada periode menjelang dan setelah Lebaran ketika kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat.

Menurutnya, meskipun dalam masa libur nasional, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR dapat diakses masyarakat, baik melalui layanan tatap muka maupun secara daring.

Selain membuka layanan, Kemnaker juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Baca Juga:  Cak Imin Sebut Alfamart dan Indomaret Bunuh UMKM Desa, Begini Respons Menteri UMKM

Koordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi dilakukan agar proses penanganan aduan berjalan lebih cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan tatap muka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker.

Sementara itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan secara daring melalui situs resmi posko dan layanan pesan singkat. Posko ini dijadwalkan tetap beroperasi hingga tujuh hari setelah Idulfitri atau H+7 Lebaran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa dalam periode 4–17 Maret 2026, Posko THR dan BHR telah melayani 2.488 konsultasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Pemerintah Dorong Kepala Daerah Terdampak Bencana Sumatera Setor Data Rumah Rusak

Dari total tersebut, sebanyak 1.993 konsultasi berkaitan dengan THR, sedangkan 495 konsultasi lainnya terkait BHR.

Layanan live chat pada situs resmi menjadi kanal yang paling banyak digunakan, dengan total 2.246 konsultasi yang terdiri dari 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR.

Selain itu, layanan Pusat Bantuan Kemnaker juga mencatat 222 konsultasi yang seluruhnya berkaitan dengan THR. Sementara layanan tatap muka secara langsung mencatat 20 konsultasi selama periode tersebut.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa selama periode 13–18 Maret 2026 hingga pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Jenis aduan yang paling banyak dilaporkan adalah THR yang tidak dibayarkan, dengan total 1.273 laporan. Disusul laporan THR yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, serta keterlambatan pembayaran THR sebanyak 366 laporan.

Baca Juga:  Young Buddhist dan Ecoton Lepas Satwa di Mangrove Gunung Anyar untuk Keseimbangan Pesisir di Surabaya

Berdasarkan wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi tercatat berasal dari DKI Jakarta dengan 573 aduan dari 461 perusahaan, kemudian Jawa Barat sebanyak 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten dengan 173 aduan.

Ismail mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menunda hingga mendekati batas waktu pembayaran.

Ia menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk, khususnya terkait THR yang tidak dibayarkan, akan menjadi prioritas utama dalam pengawasan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja dapat diterima tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

 

TEMANISHA.COM