TOPMEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana memanggil petinggi Danone Indonesia untuk memberikan klarifikasi terkait polemik sumber air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua.
Dugaan bahwa air Aqua berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim, memicu kekhawatiran publik dan dianggap sebagai isu serius yang menyangkut kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut
Hak Konsumen dan Dasar Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang transparan dan akurat mengenai produk yang mereka konsumsi.
Ia menegaskan bahwa jika klaim sumber air Aqua terbukti tidak sesuai dengan kenyataan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Mengacu pada Pasal 8 Nomor 1 Huruf F UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tidak sesuai dengan janji yang tercantum dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, sehingga menimbulkan kesan menyesatkan atau merugikan konsumen.
Kemudian Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Secara tegas diatur pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang menyesatkan melalui label, etiket, iklan, atau promosi.
Kawendra menambahkan bahwa pemanggilan terhadap pihak Danone Indonesia akan dilakukan setelah masa sidang DPR RI kembali dibuka.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kejujuran dan konsistensi dalam komunikasi produk agar kepercayaan konsumen tetap terjaga
Polemik sumber air Aqua menjadi momentum penting bagi DPR RI untuk menegakkan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.
Rencana pemanggilan petinggi Danone Indonesia menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal hak publik atas informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
Jika terbukti ada pelanggaran, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam pengawasan industri AMDK di Indonesia.
Konsumen diharapkan semakin kritis, sementara pelaku usaha dituntut untuk menjaga integritas dalam setiap klaim produk yang mereka tawarkan. (*)



















