TOPMEDIA- Pemerintah Kota Surabaya bersama Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur sepakat menyelesaikan polemik pemasangan CCTV di area parkir tempat usaha.
Pemasangan hanya dilakukan di halaman depan dan tidak mengganggu aktivitas di dalam usaha.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa kamera pengawas (CCTV) hanya akan dipasang di pintu masuk halaman usaha, bukan di area privat seperti dalam restoran atau dekat kasir.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam pengelolaan parkir, serta mendukung akuntabilitas dalam pemungutan pajak daerah.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, M Fikser, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Ketua APKRINDO Jawa Timur, Ferry Setiawan, pada Jumat (15/8), untuk membahas rencana titik pemasangan CCTV.
“CCTV hanya dipasang di halaman depan usaha, tidak sampai ke dalam restoran,” tegas Fikser, Sabtu (16/8/2025).
Fikser menjelaskan bahwa pemasangan CCTV bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar area usaha. Ia juga menekankan bahwa peran pengusaha sangat penting dalam membangun iklim usaha yang kondusif di Surabaya.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Maka dari itu, kami melibatkan para pelaku usaha untuk menciptakan rasa aman dan lingkungan yang tertib,” jelasnya.
Selain itu, CCTV di halaman usaha juga berfungsi mencatat jumlah kendaraan yang parkir, yang menjadi dasar perhitungan pajak parkir. Fikser menyebut bahwa Pemkot hanya mendapatkan 10% dari pendapatan parkir, sisanya menjadi hak pengelola.
“Jika biaya parkir Rp2.000, maka Pemkot hanya menerima Rp200. Sisanya untuk pengusaha,” katanya.
Dana dari pajak ini akan digunakan untuk membiayai layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Fikser memastikan bahwa pemasangan CCTV tidak akan mengganggu privasi maupun aktivitas usaha. CCTV dipasang oleh Pemkot tanpa menggunakan listrik dari tempat usaha.
“Kami tidak akan mengambil daya listrik pengusaha. Semua biaya pemasangan ditanggung Pemkot. Bahkan APKRINDO sudah menyatakan setuju,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, Fikser menyatakan bahwa surat edaran sebelumnya yang sempat menuai polemik kini telah mendapat klarifikasi dan disepakati bersama.
“Pertemuan dengan APKRINDO sudah menyelesaikan persoalan ini. Sekarang sudah clear,” katanya.
Ketua APKRINDO Jawa Timur, Ferry Setiawan, mendukung penuh kebijakan pemasangan CCTV parkir. Ia menilai langkah ini bisa membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan kota.
Hal senada disampaikan oleh Ekkie Noorisma, Kepala Bidang Pajak Daerah di Bapenda Surabaya. Ia menjelaskan bahwa CCTV hanya akan dipasang di area parkir tempat usaha yang menjadi objek pajak daerah.
“Tujuannya untuk menghitung kendaraan parkir dan menjamin keamanan pengunjung. Tidak ada pemasangan di dalam restoran atau rumah pribadi,” tegas Ekkie.
Ekkie juga memastikan bahwa pemasangan dilakukan secara bertanggung jawab, bersama dengan perangkat daerah dan APKRINDO, dengan peninjauan langsung ke lokasi.
Pemasangan CCTV ini dilandasi oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.
“Langkah ini untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang transparan dan adil,” pungkasnya.