Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Polemik Anjloknya Royalti Dangdut dari Miliaran jadi Jutaan, LMKN Beberkan Akar Masalahnya

×

Polemik Anjloknya Royalti Dangdut dari Miliaran jadi Jutaan, LMKN Beberkan Akar Masalahnya

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Polemik anjloknya royalti musik dangdut yang disorot Raja Dangdut Rhoma Irama akhirnya mendapat penjelasan resmi.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar penurunan nilai, melainkan adanya distribusi yang tertahan.

HALAL BERKAH

Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, mengungkapkan bahwa distribusi royalti periode Januari–Juni 2025 sempat ditolak oleh Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).

Penolakan itu tertuang dalam surat resmi ARDI tertanggal 15 Desember 2025.

“ARDI meminta data rinci yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti sebagai dasar distribusi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/4).

Menurut Noor, ARDI menginginkan transparansi penuh, termasuk data yang telah diverifikasi pihak berwenang.

Tak hanya itu, ARDI juga mengusulkan penambahan sumber data royalti dari sektor yang selama ini menjadi basis kuat musik dangdut, seperti panggung hiburan rakyat, radio dangdut, hingga kafe atau bar bertema dangdut.

Baca Juga:  Prabowo Lantik Gubernur Papua dan Beberapa Pejabat Strategis Negara

Langkah tersebut dinilai penting mengingat ekosistem dangdut tidak hanya bertumpu pada platform digital, tetapi juga pada pertunjukan langsung di masyarakat.

Di sisi lain, LMKN menegaskan bahwa proses distribusi telah dilakukan sesuai mekanisme. Data karya telah melalui tahap verifikasi dan validasi, serta dihitung menggunakan sistem Digital Information Song (DIS).

Bahkan, formulasi pembagian royalti untuk periode 2025 telah ditetapkan melalui surat keputusan resmi.

Menanggapi penolakan ARDI, LMKN memilih jalan tengah. Distribusi yang tertunda akan diakumulasikan pada periode berikutnya, sambil menunggu penyempurnaan data dan skema yang lebih transparan.

LMKN juga meminta ARDI memperbarui data karya dan anggota paling lambat 1 Februari 2026. Namun, data tersebut baru diserahkan pada 2 Maret 2026.

Baca Juga:  Ketua LMKN Dharma Oratmangun Minta Pengusaha Putar Suara Burung atau Alam Tetap Bayar Royalti

“Data ini penting agar royalti yang belum teridentifikasi bisa diverifikasi dan disalurkan secara tepat,” jelas Noor.

Ke depan, LMKN berencana membuka ruang dialog dengan ARDI untuk memperbaiki tata kelola royalti secara konstruktif.

Bahkan, Noor memastikan adanya potensi kenaikan nilai royalti bagi musisi dangdut pada distribusi mendatang.

Sebelumnya, Rhoma Irama menyoroti tajam anjloknya royalti yang diterima melalui ARDI.

Ia menyebut nilai yang sebelumnya mencapai miliaran rupiah kini hanya sekitar Rp25 juta. Kondisi itu memicu tanda tanya besar, mengingat jumlah anggota ARDI mencapai sekitar 300 orang.

Sebagai catatan, LMKN telah menyalurkan royalti kategori non-logsheet periode Januari–Juni 2025 sebesar lebih dari Rp2,3 miliar kepada Royalti Anugrah Indonesia (RAI) pada 6 November 2025 di Jakarta. Penyaluran tersebut turut dihadiri langsung oleh Rhoma Irama. (*)

TEMANISHA.COM