TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total pinjaman daring atau pinjol yang masih berjalan (outstanding) di Indonesia mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 25,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp 90,99 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2025 pada Jumat (9/1).

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen secara tahunan dengan nilai nominal sebesar Rp 94,85 triliun,” ujar Agusman.
Meski pertumbuhan pinjol cukup tinggi, OJK juga mencatat adanya peningkatan risiko kredit bermasalah. Tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) secara agregat berada di angka 4,33 persen hingga November 2025. Angka ini naik sekitar 2,7 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Selain sektor pinjol, kinerja perusahaan pembiayaan juga mengalami pertumbuhan. Agusman menjelaskan bahwa total utang pembiayaan mencapai Rp 506,82 triliun, atau naik 1,09 persen secara tahunan. Kenaikan tersebut terutama didorong oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,99 persen.
“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,44 persen dan NPF Net 0,85 persen,” jelasnya.
Sementara itu, industri pegadaian mencatat lonjakan penyaluran pembiayaan yang cukup besar. Hingga November 2025, pembiayaan pegadaian tumbuh 42,88 persen secara tahunan menjadi Rp 125,44 triliun, dengan tingkat risiko kredit yang tetap terkendali.
“Pembiayaan terbesar di industri pegadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai yaitu sebesar Rp 102,75 triliun atau 81,92 persen dari total pembiayaan yang disalurkan,” lanjut Agusman.
Untuk sektor modal ventura, OJK mencatat pertumbuhan yang lebih moderat. Total pembiayaan modal ventura naik 1,20 persen secara tahunan dengan nilai mencapai Rp 16,29 triliun per November 2025. (*)



















