Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Perubahan Batas Negara, Tiga Desa Nunukan Kini Masuk Malaysia

×

Perubahan Batas Negara, Tiga Desa Nunukan Kini Masuk Malaysia

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, mengungkapkan bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini sebagian wilayahnya masuk ke dalam kawasan Malaysia. Informasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Makhruzi menjelaskan, perubahan wilayah itu berkaitan dengan penyelesaian sejumlah sengketa batas negara atau Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sebatik. Pulau tersebut memang terbagi menjadi dua wilayah kedaulatan, yakni Indonesia dan Malaysia.

HALAL BERKAH

“Ada tiga OBP yang telah disepakati melalui penandatanganan nota kesepahaman dalam Joint Indonesia–Malaysia ke-45 pada 18 Februari 2025 di Pulau Sebatik, yaitu di titik B-2700, B-3000, dan Simantipal. Dari kesepakatan itu, sekitar 127 hektare wilayah Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi.

Baca Juga:  Inilah Industri yang Menjadi Motor Pertumbuhan Kredit di Kuartal IV/2025

Selain itu, masih terdapat empat segmen OBP di sektor barat Kalimantan Barat yang belum rampung, yakni di kawasan D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum. Saat ini, wilayah-wilayah tersebut masih dalam tahap survei lapangan oleh tim teknis perundingan Indonesia serta pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme pertukaran informasi.

Terkait wilayah Nunukan, Makhruzi menyebutkan bahwa di area bekas OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu terdapat tiga desa yang sebagian lahannya kini berada di wilayah Malaysia.

“Di kawasan eks OBP Sinapat, Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, ada tiga desa yang sebagian wilayahnya bergeser masuk ke Malaysia,” jelasnya.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.

Baca Juga:  25 Tahun Resolusi 1325: Perempuan Maluku Refleksi Peran dalam Merawat Perdamaian

Meski demikian, Makhruzi menegaskan bahwa Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah dari hasil penyelesaian batas negara tersebut. Secara keseluruhan, Indonesia mendapatkan tambahan sekitar 5.207 hektare lahan.

“Wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektare. Lahan ini sebelumnya merupakan wilayah Malaysia dan kini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, termasuk sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM