TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menata aktivitas usaha minuman beralkohol (mihol) di wilayahnya.
Langkah awal dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui dialog dan kolaborasi bersama para pengusaha, sebelum dilanjutkan dengan peningkatan pengawasan terhadap perizinan dan kegiatan operasional usaha di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa semangat berbisnis harus selaras dengan komitmen menjaga ketertiban kota. Prinsip tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Kami telah mempertemukan seluruh pihak terkait. Pesan kami tegas: setiap pelaku usaha mihol wajib memahami aturan dan batasan yang berlaku sebelum membuka usahanya,” ujar Febri, sapaan akrabnya, Jumat (7/11/2025).
Larangan Jual ke di Bawah 21 Tahun dan Promosi di Media Massa
Pemkot Surabaya menekankan dua ketentuan penting yang tercantum dalam Pasal 69 Ayat 9. Pertama, pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas. Kedua, dilarang melakukan promosi atau iklan mihol di media massa dalam bentuk apa pun.
Menurut Febri, usaha minuman beralkohol merupakan jenis usaha terbatas yang memerlukan kehati-hatian dalam pengelolaannya. Ia menegaskan, konsumsi di tempat (dine in) hanya diperbolehkan bagi tempat usaha yang memiliki izin resmi berstatus bar.
“Tempat usaha lainnya harus menyesuaikan izin operasionalnya dan hanya boleh beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku secara ketat,” jelasnya.
Selain menindak pelanggaran, Pemkot Surabaya juga melakukan langkah edukatif dalam menertibkan iklan atau promosi mihol. Dinkopumdag berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk menyampaikan pesan kepada para influencer agar tidak menerima kerja sama promosi yang melanggar aturan.
“Kami memahami profesi influencer, tetapi kami tegaskan mereka tidak boleh menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” ujarnya.
Hasilnya mulai terlihat. Sebagian besar konten promosi yang sebelumnya diperingatkan telah diturunkan (take down). Meski masih ada satu akun personal yang diawasi, Pemkot memilih langkah prosedural dengan berkoordinasi bersama Dinkominfo dan kementerian terkait.
“Kami tidak bisa serta-merta melakukan penurunan akun pribadi tanpa mengikuti prosedur resmi,” imbuhnya.
Febri menegaskan, penegakan aturan akan tetap dilakukan secara tegas apabila peringatan diabaikan. Bentuk sanksi diberlakukan bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga kemungkinan penutupan usaha, sebagai langkah terakhir menjaga ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan aktif. Jika menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan namun masih berulang, segera laporkan kepada Pemkot agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya



















