Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
EDUTECH

Perketat Aturan Gawai Anak, Orang Tua Diminta Batasi Penggunaan Maksimal 2 Jam

×

Perketat Aturan Gawai Anak, Orang Tua Diminta Batasi Penggunaan Maksimal 2 Jam

Sebarkan artikel ini
Siswa diwajibkan menyimpan gawai di tempat khusus yang telah disediakan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital yang semakin kompleks.

HALAL BERKAH

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang penggunaan gawai dan internet bagi anak.

Surat edaran ini bertujuan memperkuat pemahaman orang tua dan pihak sekolah terkait pembatasan penggunaan gawai, terutama di lingkungan pendidikan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah kota saat ini adalah meningkatkan kesadaran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak.

Menurut Eri, berbagai upaya telah dilakukan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah yang melibatkan orang tua. Kegiatan tersebut meliputi pengecekan, evaluasi, serta edukasi mengenai pentingnya pengawasan penggunaan perangkat digital di rumah.

Baca Juga:  Transisi Energi dan Pemberdayaan Masyarakat Lewat Green Initiative Conference 2025

Ia menilai pengawasan penggunaan gawai akan lebih efektif jika dilakukan di lingkungan keluarga, karena anak menghabiskan lebih banyak waktu di rumah dibandingkan di sekolah. Oleh karena itu, peran orang tua menjadi kunci dalam memastikan anak menggunakan gawai secara bijak.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga telah menerapkan aturan pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Siswa diwajibkan menyimpan gawai di tempat khusus yang telah disediakan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan gawai di lingkungan pendidikan dibatasi secara ketat. Siswa dilarang menggunakan telepon genggam selama proses pembelajaran, kecuali atas instruksi guru. Penggunaan gawai hanya diperbolehkan di luar jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin pihak sekolah.

Baca Juga:  4 Alasan Mengapa Body Smartphone Bisa Berjamur

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat mengajar. Seluruh warga sekolah pun diwajibkan untuk tidak mengakses maupun menyebarkan konten berbahaya, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, dan perundungan digital.

Sekolah juga diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan gawai, hotline komunikasi darurat untuk orang tua, serta melaksanakan sosialisasi literasi digital. Kebijakan ini juga harus dimasukkan dalam tata tertib sekolah dengan penerapan sanksi yang bersifat edukatif.

Di lingkungan keluarga, orang tua diimbau untuk aktif mengawasi aktivitas digital anak. Penggunaan gawai dibatasi maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Selain itu, orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control serta pengaturan privasi pada perangkat anak.

Baca Juga:  Dari Olahraga ke Bisnis: Raya Run 2025 Buka Peluang Bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya juga mendorong orang tua membangun komunikasi yang sehat dengan anak, memberikan edukasi terkait risiko digital, serta mengarahkan anak untuk lebih aktif dalam kegiatan non-gawai.

Jika ditemukan permasalahan digital, orang tua diminta mendokumentasikan temuan, menghapus konten berbahaya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Tak hanya melibatkan sekolah dan keluarga, kebijakan ini juga mendorong partisipasi masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, hingga satuan tugas (Satgas) dalam proses sosialisasi dan pengawasan.

Sementara itu, perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya bertugas memberikan pelatihan, membuka kanal pengaduan, melakukan koordinasi lintas sektor, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut.

TEMANISHA.COM