Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Perjanjian Dagang RI–AS Ramai Disalahpahami, Komdigi Pastikan Data Warga Tetap Aman

×

Perjanjian Dagang RI–AS Ramai Disalahpahami, Komdigi Pastikan Data Warga Tetap Aman

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa klausul transfer data dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat, Agreement on Reciprocal Trade (ART), tidak berarti pemerintah menyerahkan data pribadi warga negara Indonesia kepada pihak asing.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan masih banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait isi perjanjian tersebut. Salah satu yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa pemerintah “menukar” data 280 juta penduduk Indonesia.

HALAL BERKAH

“Itu tidak betul sama sekali, kemudian bahwa pemerintah akan menukarkan data 280 juta itu juga fokus yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, di era digital saat ini, arus data lintas negara merupakan hal yang tidak terhindarkan. Aktivitas masyarakat di ruang digital secara alami membuat data bergerak melewati batas teritorial negara.

Baca Juga:  Penyalahgunaan Grok AI Disorot, Bareskrim Tegaskan Manipulasi Foto Asusila Bisa Diproses Hukum

Meutya menjelaskan, ART hanya menyediakan kerangka hukum atas praktik pertukaran data yang selama ini sudah berlangsung. Kerja sama tersebut, kata dia, tetap berlandaskan prinsip perlindungan data yang diakui kedua negara.

“Jadi apa yang dilakukan ART ini adalah untuk memberikan kerangkah hukum terhadap apa yang sudah berlaku saat ini,” katanya.

Ia mencontohkan penggunaan berbagai platform digital dan layanan pembayaran asal Amerika Serikat oleh masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, layanan tersebut kerap memanfaatkan sistem komputasi awan (cloud) yang pusat datanya berada di Amerika Serikat, sehingga pertukaran data lintas negara memang sudah terjadi sejak lama.

“Jadi ini justru bagi kami memberikan kepastian hukum atau kerangka hukum terhadap praktik-praktik yang sudah berlaku dalam hal lintas data, lintas negara, data lintas negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Kementerian Pendidikan Didorong Lakukan Investigasi Terkait Bocah Akhiri Hidup di NTT

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa dalam kerja sama perdagangan internasional, Indonesia juga menginginkan jaminan keamanan atas data warganya ketika berada di negara mitra. Prinsip yang diusung dalam ART adalah saling pengakuan terhadap standar perlindungan data masing-masing negara, sehingga keduanya dianggap memiliki tingkat pengamanan yang setara.

Ia juga memastikan bahwa perjanjian tersebut tidak bersifat memaksa. Masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan menggunakan platform digital atau layanan berbasis Amerika Serikat atau tidak.

“Jadi tetap ada pilihan, ini bukan kewajiban mentransfer data. Pilihan bahwa kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum pertama UU PDP yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Program DASH 2025 untuk Cegah Bullying dan Pengaruh Negatif Digital

Dengan demikian, pemerintah menilai ART justru mempertegas perlindungan hukum atas arus data lintas negara, bukan membuka ruang penyerahan data warga secara bebas. (*)

TEMANISHA.COM