Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Perdagangan Karbon Nasional Siap Beroperasi, Pemerintah Genjot Regulasi Sektoral

×

Perdagangan Karbon Nasional Siap Beroperasi, Pemerintah Genjot Regulasi Sektoral

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah menargetkan operasional perdagangan karbon nasional dimulai pada awal Juli 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.

“Perpres 110/2025 memberikan mandat tata kelola yang terdesentralisasi, dengan tetap menjaga integritas, transparansi, dan kepastian hukum dalam ekosistem perdagangan karbon nasional maupun internasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Jumat (27/2/2026).

HALAL BERKAH

Zulhas menegaskan percepatan penyelesaian peraturan menteri sektoral menjadi kunci agar pelaku usaha mendapat kepastian hukum. Regulasi sektoral ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Baca Juga:  70 Persen SPKLU Kini Dikelola Swasta, Ekosistem Kendaraan Listrik Makin Mandiri

“Kejelasan dan penyederhanaan alur proses menjadi prioritas, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan kemudahan berusaha,” tegasnya.

Rakortas juga membahas masa transisi untuk memastikan keberlanjutan proyek-proyek perdagangan karbon yang sudah berjalan dan siap melakukan transaksi.

Dalam kerangka tata kelola baru, persetujuan dan transaksi perdagangan karbon dilakukan melalui peraturan menteri sektor terkait serta sistem registri terintegrasi.

Pemerintah menegaskan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan, tanpa mengurangi integritas unit karbon maupun kepastian hukum.

“Indonesia harus bergerak cepat dalam perdagangan karbon yang berintegritas tinggi, namun tetap dalam koridor hukum dan tata kelola yang kuat guna memperkuat kepercayaan pasar,” kata Zulhas.

Baca Juga:  Produk Impor AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal, BPJPH Tegaskan Regulasi Nasional Tidak Bisa Dikesampingkan

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup bersama OJK dan Tim Pelaksana Komrah, serta didukung Climate Data Steering Committee (CDSC), akan menjadi tulang punggung transparansi perdagangan karbon Indonesia. SRUK ditargetkan memasuki tahap uji coba pada akhir Maret 2026.

Indonesia termasuk negara dengan potensi besar dalam perdagangan karbon, terutama dari sektor kehutanan, energi, dan industri.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan potensi pengurangan emisi mencapai 1,8 gigaton CO₂ ekuivalen hingga 2030.

Dengan adanya pasar karbon nasional, Indonesia berpeluang menarik investasi hijau sekaligus memperkuat posisi dalam perdagangan karbon internasional.

Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan pasar, mendukung target pengendalian emisi, serta membuka peluang investasi hijau di Indonesia. (*)

TEMANISHA.COM