Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pensiunan ASN yang Tendang Kucing sampai Mati di Blora Akhirnya Berstatus Tersangka

×

Pensiunan ASN yang Tendang Kucing sampai Mati di Blora Akhirnya Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kucing peliharaan. (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Nasib sial menimpa pensiunan ASN berinisial PJ (69). Karena menendang kucing di Lapangan Kridosono Blora, Jawa Tengah (Jateng) hingga tewas. PJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi hari Minggu (25/1). Kucing yang bernama Mintel itu diketahui mati beberapa hari, dan meninggal di hari Rabu (28/1).

HALAL BERKAH

Sang pemilik mengetahui kucingnya mati dan kemudian mengubur kucingnya pada hari Jumat (30/1). Kemudian pada hari Minggu (1/2) si pemilik kucing mengunggah video kucingnya ditendang melalui akun Instagramnya.

Postingan itu kemudian viral. Usai viral, polisi menyelidiki kasus ini dengan menggandeng dokter hewan dan ahli ITE.

“Perkembangan saat ini. Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ,” ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga:  Kabar Baik! Kuota Haji Jatim Naik Jadi 42 Ribu, Biaya Haji Turun Rp2 Juta

PJ disangkakan pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan. Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi.

“Pasal yang disangkakan, pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP,” jelasnya.

Selain dari pemilik kucing, beberapa barang bukti dari tersangka juga telah diamankan. Di antaranya yaitu sepatu yang digunakan untuk menendang dan pakaian yang dikenakan saat itu.

“Sepatu merk ortuseight, celana training warna abu-abu, tas slempang warna hitam, kaos warna merah marun, topi berwarna kuning kombinasi merah,” jelas Wawan. (*)

TEMANISHA.COM