TOPMEDIA – Nasib sial menimpa pensiunan ASN berinisial PJ (69). Karena menendang kucing di Lapangan Kridosono Blora, Jawa Tengah (Jateng) hingga tewas. PJ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi hari Minggu (25/1). Kucing yang bernama Mintel itu diketahui mati beberapa hari, dan meninggal di hari Rabu (28/1).
Sang pemilik mengetahui kucingnya mati dan kemudian mengubur kucingnya pada hari Jumat (30/1). Kemudian pada hari Minggu (1/2) si pemilik kucing mengunggah video kucingnya ditendang melalui akun Instagramnya.
Postingan itu kemudian viral. Usai viral, polisi menyelidiki kasus ini dengan menggandeng dokter hewan dan ahli ITE.
“Perkembangan saat ini. Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ,” ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi, Sabtu (14/2/2026).
PJ disangkakan pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan. Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi.
“Pasal yang disangkakan, pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP,” jelasnya.
Selain dari pemilik kucing, beberapa barang bukti dari tersangka juga telah diamankan. Di antaranya yaitu sepatu yang digunakan untuk menendang dan pakaian yang dikenakan saat itu.
“Sepatu merk ortuseight, celana training warna abu-abu, tas slempang warna hitam, kaos warna merah marun, topi berwarna kuning kombinasi merah,” jelas Wawan. (*)



















