Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Penjual Bendera Piala Dunia Ajukan Gugatan Ke MK

×

Penjual Bendera Piala Dunia Ajukan Gugatan Ke MK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjual bendera peserta Piala Dunia. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua warga ini meminta MK memberi batasan terkait pasal tersebut.

Dikutip dari situs MK, Jumat (23/1/2026), sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 23/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Pasal 231 KUHAP itu sendiri menyatakan,

HALAL BERKAH

‘Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta)’.

Menurut Pemohon pasal tersebut mengatur mengenai larangan pencemaran terhadap bendera negara sahabat.

Baca Juga:  Hadapi Risiko Global, Penguatan Diplomasi Ekonomi Jadi Strategi Andalan

Namun pemohon menganggap pasal itu tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, serta ruang lingkup delik tersebut.

Muh Wiman Wibisana selaku Kuasa hukum para pemohon, menjelaskan ketentuan tersebut tidak mengatur tentang tindak pidana pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan.

Menurut Wiman, sangat mungkin terjadi penegakan hukum yang dilakukan tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara yang bersangkutan.

Kata lainnya, hal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa delik tersebut adalah delik aduan yang harus diadukan oleh kepala perwakilan negara sahabat.

Pemohon memiliki aktivitas ekonomi musiman, khususnya pada saat penyelenggaraan Piala Dunia dengan menjual bendera negara-negara peserta Piala Dunia dengan cara menaruh dan memajang bendera-bendera tersebut di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat kata Wiman.

Baca Juga:  Lagi, Tak Ada Nama dari Persebaya di Skuad Nova Arianto

Dalam praktik ekonomi tersebut, penempatan, pelipatan, penumpukan bendera yang dijual berpotensi secara subjektif ditafsirkan sebagai perbuatan ‘menodai’ atau ‘mencemarkan’ bendera negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 KUHP. (*)

TEMANISHA.COM