Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Penjelasan Dasco Terkait Heboh Konsumen Bayar Royalti Lagu di Restoran

29
×

Penjelasan Dasco Terkait Heboh Konsumen Bayar Royalti Lagu di Restoran

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai viralnya foto struk pembayaran di media sosial yang menunjukkan adanya biaya royalti lagu dan musik yang dibebankan langsung kepada konsumen restoran.

Menurut Dasco, DPR telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk membahas regulasi terkait pengelolaan royalti lagu dan musik. Koordinasi ini dilakukan menyusul pro-kontra yang muncul setelah banyak tempat usaha, seperti kafe dan restoran, yang enggan memutar lagu Indonesia karena aturan royalti.
“Kemarin sudah diadakan evaluasi oleh Kementrian Hukum dengan membentuk formasi baru terhadap LMKN tersebut,” jelasnya. 

TOP LEGAL PRO

Penjelasannya ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-6.KI.01.04 Tahun 2025. Sesuai keputusan tersebut, ada dua sub-LMKN yang dibentuk, yaitu LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait, yang bertugas khusus mengelola royalti musik di tempat publik yang bersifat komersial. Yakni menyusun prosedur standar operasional terkait pengeloaan royalti serta menentukan sistem dan cara penghitungan pembayaran royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. Selian itu, juga menjadi mediator jika terjadi sengketa dalam pendistribusian royalti.

Baca Juga:  Hasil Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana Keluar Paling Cepat 5 Hari, Jadi Penentu Status Anak

Dasco optimis bahwa pembentukan formasi baru ini bisa menyelesaikan polemik penarikan royalti. Ia menambahkan, akan ada peraturan menteri baru yang dibuat untuk memastikan penarikan royalti tidak memberatkan pemilik restoran, kafe, maupun tempat hiburan lainnya.

Selain itu, Dasco juga menyebutkan bahwa pengelolaan royalti ini merupakan salah satu substansi yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi UU ini termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.

*Ay

TEMANISHA.COM