Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Penggunaan Strobo Ilegal di Kendaraan Pribadi Tingkatkan Risiko Kecelakaan Lalu Lintas

20
×

Penggunaan Strobo Ilegal di Kendaraan Pribadi Tingkatkan Risiko Kecelakaan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kendaraan pribadi yang memakai strobo. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA — Penggunaan lampu strobo secara ilegal pada kendaraan pribadi dinilai sangat membahayakan keselamatan lalu lintas.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menegaskan bahwa strobo seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian.

ROYALTI MUSIK

“Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya,” ujarnya dikutip dari Antara , Rabu (24/9/2025).

Strobo Bukan Aksesori, Tapi Alat Keselamatan

Yannes menjelaskan bahwa lampu strobo, rotator, dan sirine dirancang sebagai perangkat keselamatan untuk kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya.

Baca Juga:  BNPB Kirim Tim Khusus untuk Percepatan Pemulihan Gempa Bumi di Situbondo dan Banyuwangi

Kilatan cahaya strobo sangat efektif menarik perhatian, terutama saat malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.
Namun, jika digunakan oleh kendaraan sipil tanpa izin, dampaknya bisa sangat merugikan.

“Kilatan strobo dan suara sirine bisa menyilaukan, membuat orang kehilangan fokus, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah,” tegasnya.

Menurut Yannes, penggunaan strobo secara sembarangan dapat menurunkan konsentrasi pengemudi lain, menimbulkan kepanikan, hingga memicu manuver mendadak seperti pengereman tiba-tiba atau pindah jalur tanpa perhitungan.

Diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas

Yannes menambahkan bahwa penggunaan strobo telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut, hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakan perangkat sinyal darurat seperti strobo dan sirine.

Baca Juga:  Beli Harley-Davidson Bukan Cuma Gaya: Ini Rahasia di Balik Komunitas dan Peluang Bisnisnya!

“Pemasangan pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan bersama. Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan,” ujarnya.

Korlantas Polri Evaluasi Penggunaan Sirine dan Rotator

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pihaknya telah membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator di jalan raya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan dampak penggunaan perangkat tersebut.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus.

Baca Juga:  Tak Ada Tambahan Impor, Kementerian ESDM Dorong SPBU Swasta Manfaatkan BBM yang Diproduksi Kilang Pertamina

Penggunaan strobo ilegal pada kendaraan pribadi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.

Para pakar dan aparat kepolisian sepakat bahwa perangkat sinyal darurat harus digunakan secara bijak dan sesuai peruntukannya.

Dengan meningkatnya kesadaran publik dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan lalu lintas Indonesia menjadi lebih aman, tertib, dan bebas dari praktik penggunaan perangkat visual yang tidak semestinya. (*)

TEMANISHA.COM